Harga minyak goreng curah hari ini tembus Rp 20.000 per kilogram (kg) di pasar. Angka itu jauh dari harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.
Sebagai informasi, HET untuk minyak goreng curah itu disubsidi pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun ternyata subsidi untuk minyak goreng curah itu belum berjalan.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal. Ia menjelaskan sampai saat ini tahapan untuk penyaluran subsidi minyak goreng curah baru di tahap registrasi perusahaan.
"Belum (menyalurkan subsidi)," katanya saat dikonfirmasi oleh detikcom, Rabu (23/3/2022).
Adapun tahapan untuk perusahaan minyak goreng curah mendapatkan subsidi terdiri dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan terhadap perusahaan.
Tahapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
"Untuk penyalurannya, Permenperin mengatur proses bisnis program minyak goreng curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan," ungkap Achmad.
Ia mengatakan pada tahap registrasi semua perusahaan industri minyak goreng curah diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program pemerintah ini.
"Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini," lanjutnya.
Lanjut di halaman berikutnya.
Simak Video 'Satgas Pangan Solo Temukan Minyak Goreng Curah Dijual di Atas HET':
(das/das)