5 Alasan Anak Soeharto Kukuh Tolak Bayar Utang Sea Games 1997

5 Alasan Anak Soeharto Kukuh Tolak Bayar Utang Sea Games 1997

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 24 Mar 2022 08:00 WIB
Bambang Trihatmodjo Putra ketiga mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah. File/detikFoto.
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Kasus utang Sea Games 1997 yang melibatkan anak Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo terus bergulir. Bambang sampai saat ini masih ogah menggantikan uang dana talangan Sea Games 1997 beserta bunganya yang dijadikan piutang oleh negara.

Pihak kuasa hukumnya menilai utang itu bukanlah kewajiban kliennya. Maka dari itu, penagihan utang harusnya tak cuma ditujukan ke Bambang Trihatmodjo saja.

Kasus ini menyeret Bambang Trihatmodjo yang kala itu menjabat sebagai ketua umum konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games 1997. Saat itu pemerintah memberikan dana talangan Sea Games 1997 yang kini dianggap sebagai piutang negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang diminta mengembalikan dan mengganti dana tersebut ke negara ditambah bunga 5% per tahun. Kalau dihitung-hitung tagihan itu kini sudah menjadi sekitar Rp 50-60 miliar.

Berikut ini 5 alasan Bambang Trihatmodjo ogah ganti uang dana talangan Sea Games 1997:

ADVERTISEMENT

1. Minta Kemenkeu Setop Kasus

Pihak Bambang Trihatmodjo kini meminta agar pemerintah menutup kasus utang Sea Games 1997. Kuasa hukum Bambang, Shri Hardjuno Wiwoho mengatakan saat ini kasus utang Sea Games 1997 bagaikan sengaja dibuat untuk menyinggung pribadi Bambang Trihatmodjo sebagai anak Presiden Soeharto yang merupakan bagian dari orde baru.

"Bila pemerintah bisa bijak, bisa lihat masalah bukan pada tendensi pribadi, dan diduga kaitan Pak Bambang Trihatmodjo sebagai putra Presiden Soeharto. Apakah tidak bisa Kementerian Keuangan menutup masalah ini," ujar Hardjuno dalam konferensi pers yang dilakukan di kantornya, bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022).

Bahkan, menurut Hardjuno sejak awal pun uang yang diberikan untuk dana talangan pun sumbernya bukan dari APBN. Melainkan, uang dari pihak swasta, tepatnya dana pungutan reboisasi dari Kementerian Kehutanan.

"Karena, bilamana kita melihat historis permasalahan ini pun, sumber dari dana talangan ini bukan dari APBN. Kita trace itu bukan dari kas Kemensetneg tapi dari Kementerian Kehutanan, sumbernya dari dana reboisasi. Dana yang memang didapatkan dari pihak swasta," papar Hardjuno.

Seperti diketahui, dana talangan yang jadi masalah diberikan oleh pemerintah kala itu lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kepada konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games 1997 yang dipimpin oleh Bambang Trihatmodjo. Dana sebesar Rp 35 miliar diambil pemerintah dari dana reboisasi yang ditampung di Kementerian Kehutanan.

Dana talangan Rp 35 miliar ini sendiri digunakan untuk tambahan dana Sea Games 1997 yang awalnya ditetapkan hanya senilai Rp 70 miliar. Dana tambahan itu diminta KONI untuk mengurus pembinaan atlet.

2. Bukan Kewajiban Bambang Trihatmodjo

PT Tata Insani Mukti (PT TIM) ditunjuk sebagai badan hukum teknis pelaksana konsorsium mitra penyelenggara swasta. Di dalam perusahaan itu, Bambang memiliki jabatan sebagai komisaris utama tanpa memiliki saham. Lewat PT TIM, dana talangan itu diberikan oleh negara.

Atas dasar tersebut, menurut Hardjuno, sejak awal Bambang bukannya enggan membayar dana talangan yang kini ditagih sebagai piutang negara, tapi hal itu menurutnya memang bukan kewajiban Bambang. Subyek hukumnya yang menjadi penerima dana talangan pun PT TIM bukan Bambang Trihatmodjo.

Malah, ada dua tokoh lain di balik PT TIM yang harusnya ikut ditagih. Kedua tokoh ini memiliki saham di PT TIM lewat dua perusahaannya, yaitu Bambang Riyadi Soegomo dan Enggartiasto Lukita.

"Kenapa klien kami bersikukuh, bukan tidak mau bayar tapi bukan kewajibannya. Subyeknya ini PT TIM, klien kami komut tanpa pemegang saham. Pemegang saham itu ada dua perusahaan jadi pengendali. Itu milik pak Bambang Soegomo dan pak Enggartiasto," jelas Hardjuno.

Hardjuno bilang bila pemerintah pun mau menagih, jangan sampai salah alamat. Bukan Bambang Trihatmodjo saja yang harusnya bertanggung jawab. "Pemerintah silakan memiliki hak tagih tapi jangan sampai salah alamat," ujarnya.

Lanjut di halaman berikutnya.

Lihat juga video 'Pengawalan Ketat TNI-Polri Dalam Penyitaan Aset Anak Soeharto Rp 600 M':

[Gambas:Video 20detik]



3. Dana Talangan Tak Masuk Kantong Bambang

Lebih lanjut, Hardjuno pun menegaskan tidak ada satu Rupiah pun uang dana talangan sebesar Rp 35 miliar itu masuk ke kantong Bambang Trihatmodjo. Bila mau bicara siapa yang memakai dana, semua dana digunakan langsung oleh KONI.

Konsorsium penyelenggara, maupun PT TIM, hanya bertugas mencari dana. Kebetulan Bambang Trihatmodjo anak presiden, maka konsorsium meminta bantuan pemerintah. Pemerintah yang kala itu dipimpin Presiden Soeharto memberikan bantuan lewat dana talangan.

Selanjutnya, saat dana talangan cair dengan bentuk cek tunai, semuanya langsung diberikan dan digunakan oleh KONI.

"Bahkan kalau bicara siapa yang pakai dana ini. Dana itu begitu diberikan dari Setneg, cek tunainya itu langsung diberikan ke KONI. Mereka yang pakai semuanya. Tak ada satu Rupiah pun itu masuk ke kantong pak Bambang Trihatmodjo," sebut Hardjuno.

Selama ini, menurut Hardjuno, nama Bambang Trihatmodjo ikut terseret dalam kasus utang Sea Games 1997 cuma karena kliennya itu menjabat sebagai ketua umum konsorsium mitra penyelenggara swasta Sea Games dan ikut menandatangani dokumen serah terima dana talangan Sea Games 1997.

"Memang dana talangan itu ditandatangani ketua umum (dijabat Bambang Trihatmodjo) dan ketua harian (dijabat Bambang Soegomo). Mungkin itu yang dirujuk," jelas Hardjuno.

4. Bambang Ikut Nombok Sea Games 1997

Kubu Bambang Trihatmodjo mengaku ikut nombok dana Sea Games di tahun 1997. Ada sekitar Rp 51 miliar dana yang ditombok PT Tata Insani Mukti (PT TIM) selaku badan hukum pelaksana konsorsium mitra penyelenggara swasta pada Sea Games 1997. Nah dari dana puluhan miliar tersebut mayoritas dibiayai oleh Bambang Trihatmodjo.

Hardjuno menyatakan dari uang Rp 51 miliar yang ditombok PT TIM untuk Sea Games, mayoritas disumbangkan oleh Bambang. Dia mengatakan hanya Rp 13 miliar saja uang yang diberikan perusahaan dari total Rp 51 miliar. Sisanya, disumbangkan oleh Bambang Trihatmodjo.

"Biaya tombokan Rp 51 miliar dari hasil audit itu ditombokin pihak konsorsium itu memang mayoritas dari pak Bambang. Kalau dana dari pihak lain itu kira-kira hanya Rp 13 miliar," ungkap Hardjuno.

Secara kronologis, dana SEA Games disepakati hanya Rp 70 miliar, jumlah itu disediakan oleh PT TIM. Dana SEA Games bertambah jadi Rp 35 miliar, dana itu digunakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pembinaan atlet dan pembuatan pemusatan latihan nasional alias Pelatnas.

Dana Rp 35 miliar sendiri didapatkan dari dana bantuan pemerintah, diambil dari dana reboisasi yang dikumpulkan oleh Kementerian Kehutanan.

Usai penyelenggaraan SEA Games, ternyata dana penyelenggaraan setelah diaudit bengkak. Totalnya menjadi senilai Rp 156 miliar. Bila dihitung ada sekitar Rp 51 miliar dana penyelenggaraan yang ditutup oleh PT TIM sebagai badan hukum konsorsium mitra penyelenggara swasta.

5. Bambang Mau Ikutan Tagih Negara

Prisma Wardhana yang juga merupakan pengacara Bambang mengatakan bila pemerintah masih mau menagih dana talangan sebagai utang Bambang Trihatmodjo, kliennya justru bisa menagih balik ke pemerintah.

Tagihan balik itu diarahkan untuk membayarkan biaya yang ditombok Bambang Trihatmodjo untuk Sea Games 1997 lewat PT TIM. Kalau dibandingkan, menurut Prisma, jumlahnya akan lebih besar.

"Kalau mau head to head anggap itu pinjaman, ada nilai Rp 51 miliar untuk head to head, kan sampai sekarang. Yang satu pemerintah tagih Rp 35 miliar ditambah bunga sekarang, yang satu kami bisa tagih Rp 51 miliar dengan bunga sekarang juga. Itu juga akan dilakukan," kata Prisma.


Hide Ads