Pengenaan cukai terhadap produk plastik sekali pakai dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) sudah jadi rencana pemerintah sejak lama. Kesepakatan ini sudah masuk dalam APBN 2022, tetapi belum ada waktu pasti untuk diterapkan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan pihaknya masih melihat kondisi pandemi COVID-19 dan dampaknya kepada pemulihan ekonomi. Terlebih beban dari sisi masyarakat juga harus diperhatikan.
"Minuman berpemanis dan plastik kami masih wait and see. Kami juga harus memperhatikan prioritas kebijakan yang akan dilakukan di 2022 ini," kata Askolani dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (4/4/2022).
Dalam pelaksanaannya pihaknya mengaku akan menyesuaikan dengan arahan pimpinan dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia berpandangan kemungkinan pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dilaksanakan akhir 2022 atau tahun depan.
"Kalau memang bisa dilaksanakan apakah di akhir 2022 atau kemudian kita bawa ke tahun depan, semua kita buka opsinya untuk melihat kondisi riil yang dihadapi oleh pelaku usaha dan masyarakat kita," imbuhnya.
Askolani menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya semata-mata ingin mengejar untuk meningkatkan penerimaan. "Support untuk pemulihan ekonomi harus kita lakukan dengan seimbang," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan detikcom, pengenaan cukai bagi produk plastik sekali pakai untuk mengurangi dampaknya kepada lingkungan.
Sementara pengenaan cukai bagi minuman bergula dalam kemasan untuk mengurangi efek samping dari produk tersebut yakni diabetes melitus di Indonesia yang meningkat 30% pada 2013-2018. Tren konsumsi minuman jenis itu per kapita semakin meningkat per tahun di Indonesia berdasarkan riset dari Griffith University.
Simak Video "Video: Pemerintah Targetkan Aturan Cukai MBDK Diterapkan di Semester II 2026"
(aid/das)