PPATK Blokir Transaksi Rp 502 M, Diduga Terkait Investasi Ilegal

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 05 Apr 2022 12:37 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara transaksi yang diduga terkait dengan investasi ilegal. Data terkini, PPATK menghentikan sementara transaksi terkait investasi ilegal sebesar Rp 502 miliar.

Demikian disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Selasa (5/4/2022).

"Per tanggal 24 Maret 2022 PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502 miliar, dengan jumlah 275 transaksi," katanya.

Dia mengatakan, PPATK juga telah menerima laporan dengan total transaksi Rp 35 triliun yang diduga terkait investasi ilegal.

"Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp 35 triliun yang terkait dengan kasus investasi ilegal yang marak akhir-akhir ini," ujarnya.

PPATK sendiri terus melakukan pemantauan terhadap aliran dana investor ke berbagai pihak terkait investasi ilegal

"Berdasarkan hasil analisis PPATK modus aliaran uang tersebut cukup beragam yaitu disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," paparnya.

Simak Video 'Legislator PDIP Cecar PPATK soal Aliran Dana Investasi Bodong':






(acd/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork