Terpopuler Sepekan

Kacau! Minyak Goreng Curah Dibungkus Jadi Kemasan Premium

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 09 Apr 2022 11:45 WIB
Ilustrasi/Foto: Antara Foto
Jakarta -

Masalah minyak goreng masih menjadi salah satu perhatian pemerintah. Beberapa waktu lalu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada temuannya di pasar, minyak goreng curah dikemas ulang atau repacking menjadi kemasan premium.

Sigit mengatakan temuan itu dicurigai karena saat ini banyak merek-merek baru yang biasanya tidak ada di pasar-pasar. Keterangan ini dikatakan Sigit saat konferensi pers mengenai program Minyak Goreng Sawit (MGS) curah, Senin (4/4) lalu.

"Kami mendapatkan temuan-temuan memang ini dilakukan, tadi disampaikan oleh pak menteri modus repacking ini mengemas ulang minyak goreng curah. Saat ini muncul jenis jenis merek baru yang selama ini tidak ada di pasar," katanya dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Sigit menegaskan, bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran seperti repacking akan ditindak tegas. Selain itu, pengusaha juga diperingatkan jangan memalsukan dokumen terkait data subsidi minyak goreng curah.

"Kami akan pantau. Menggeser kebutuhan curah ke industri kami akan tindak tegas. Memalsukan dokumen sehingga kemudian mendapatkan pembayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi, kita akan tindak juga," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengatakan pemerintah sudah mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar kebijakan pemerintah, termasuk pelanggaran terkait repacking.

Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

"Misalnya produsen terkait produksinya tidak sesuai dengan lokasi dan jumlah yang sudah ditetapkan Permenperin, adanya tindakan tindakan berkaitan dengan repacking. Repacking itu tidak boleh dari MGS curah. MSG curah ini juga tidak boleh sama sekali untuk industri-industri menengah maupun besar," jelasnya.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork