Pandemi COVID-19 telah memukul sektor perekonomian di Indonesia. Akibatnya, menjelang hari raya Lebaran pencairan tunjangan hari raya (THR) selama dua tahun ke belakang sempat terhambat.
Bahkan, pada 2020, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kelonggaran kepada para pengusaha untuk menunda dan mencicil pembayaran THR.
Kala itu pengusaha menyuarakan kesulitan membayar THR, Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia banyak bersuara soal hal ini. Dalam catatan pemberitaan detikcom, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani kala itu mengatakan pengusaha terkena dampak langsung pandemi pada arus kas perusahaannya.
Rosan mengatakan sudah banyak opsi yang sudah disampaikan pengusaha ke pemerintah dan pekerja soal masalah pembayaran THR. Ada yang ingin membayar setengahnya saja, ada juga yang mau membayar penuh tapi dicicil.
"Ini memang ada teman-teman kita mungkin mau bayar full, tapi terkendala karena terdampak langsung. Ada juga yang 50%. Ada juga yang tetap komit, tapi boleh nggak dicicil, jadi tidak semua. Ujungnya karena apa? Cashflow lah ini," kata Rosan kepada tim Blak-blakan detikcom, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2020).
Pengusaha bahkan mengusulkan agar Indonesia bisa mengikuti pemerintah Inggris, yang membayarkan 80% gaji karyawan. Dalam hal ini pengusaha meminta agar pemerintah ikut membantu menanggung THR bagi pekerja.
"Ada juga pemikiran seperti di London, THR ditanggung pemerintah. Ada usulan begitu. Kan di luar negeri aja gaji ditanggung 80% juga ada. Jadi opsi itu ada, jadi pemerintah membantu para pekerja melalui dunia usaha," ungkap Rosan.
Sederet pengusaha di berbagai sektor pun mulai blak-blakan tak mampu bayar THR. Misalnya, pengusaha tekstil hingga ritel.
Baca halaman berikutnya
Simak juga Video: THR PNS Cair Mulai 18 April 2022, Gaji ke-13 Bulan Juli
(hal/zlf)