Dinamika THR Kala Pandemi: Pengusaha Nggak Kuat Bayar, Sempat Boleh Dicicil

Dinamika THR Kala Pandemi: Pengusaha Nggak Kuat Bayar, Sempat Boleh Dicicil

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 17 Apr 2022 13:30 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock

Perusahaan yang boleh membayar THR mepet Lebaran harus menunjukkan laporan keuangannya selama 2 tahun terakhir, paling lambat dilaporkan H-7. Laporan keuangan itu menjadi bukti perusahaan yang bersangkutan memang tidak mampu membayar tepat waktu, yaitu H-7 Lebaran.

Nah, di tahun ini sendiri Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan THR harus dibayarkan full tanpa dicicil dan harus tepat waktu. Ida yakin para pengusaha akan membayar THR tahun 2022 secara penuh kepada pegawainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh)," kata Ida melalui siaran pers, dikutip Jumat (15/4/2022).

Menurutnya, keyakinan tersebut dilandasi oleh kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan periode pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, keberhasilan kita mengendalikan penyebaran COVID-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat," sebut Ida.

Itu baru THR untuk pekerja swasta, bagaimana dengan pencairan THR untuk abdi negara? Sejak pandemi COVID-19 pada 2020, pencairan THR PNS pun ikut terganggu.

Pemberian THR PNS sejak saat itu disesuaikan berdasarkan dampak dari pandemi ke keuangan negara. Seiring berjalannya waktu, ekonomi Indonesia semakin pulih. Pemberian THR PNS pun berangsur membaik tiap tahunnya.

Salah satu yang menjadi perbedaan atau perbaikan adalah terkait tunjangan kinerja (tukin). Pada 2020 dan 2021, para PNS tidak mendapatkan tukin dalam pencairan THR, sedangkan di tahun ini tukin masuk komponen THR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dalam dua tahun terakhir, yakni 2020 dan 2021, kebijakan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi ke sektor kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bantuan sosial.

Dia menerangkan, pada 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara dengan golongan di bawah eselon II serta pensiunan. Besaran THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

"Tahun 2021, ancaman COVID-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN. Oleh karena itu, THR dan gaji 13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan gaji 13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan," jelas Sri Mulyani, dalam acara virtual Press Statement: THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4/2022).

Kemudian, pada 2022 situasi dan penanganan pandemi COVID-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat, meskipun perang di Ukraina memunculkan tantangan risiko baru yang berdampak kepada kenaikan harga pangan dan energi di dunia.

Berdasarkan perkembangan situasi tersebut, Sri Mulyani menyampaikan pada 2022 THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tukin 50%.

"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah da sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas Sri Mulyani.


(hal/zlf)

Hide Ads