Jangan Kaget Ya! Bakal Ada PNS Terima THR Setelah Lebaran

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 20 Apr 2022 21:00 WIB
Foto: Muhammad Ridho: THR PNS juga ada yang dibayarkan setelah Lebaran
Jakarta -

THR untuk ASN (PNS dan PPPK) pusat dan daerah, TNI/Polri serta pensiunan mulai cair 18 April 2022. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pembayaran THR bisa dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri

Kebijakan ini diambil apabila ada kendala pada proses pencairan.

"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri," ujar Sri Mulyani akhir pekan lalu.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah mendedikasikan dirinya untuk negara.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," jelas dia.

Total anggaran THR PNS cs sebesar Rp 34,3 triliun. Cek rinciannya di halaman berikutnya. Langsung klik

Simak juga Video: THR PNS Cair Mulai 18 April 2022, Gaji ke-13 Bulan Juli







(kil/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork