Bahlil Cabut 15 Izin Penggunaan Kawasan Hutan Gara-gara Dianggurin

Bahlil Cabut 15 Izin Penggunaan Kawasan Hutan Gara-gara Dianggurin

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Senin, 25 Apr 2022 21:45 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Pemerintah pada Senin (10/1/2022) akan mencabut 2.078 izin usaha tambang batu bara yang sudah diberikan kepada para pengusaha karena para pelaku usaha tersebut tidak pernah memanfaatkan IUP serta tidak pernah menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah pemerintah. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia/Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jakarta -

Ketua Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mencabut izin penggunaan kawasan hutan kepada 15 perusahaan.

"Menyangkut kawasan hutan, teman-teman, saya kemarin lewat Kementerian Kehutanan mengajukan 192 perusahaan, sudah 15 perusahaan yang kami teken," katanya dalam konferensi pers, Senin (24/4/2022).

Dari 15 perusahaan itu, jika dihitung dari luas itu mencapai 482 ribu hektare. Kemudian mereka yang dicabut itu meliputi tiga Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencabutan tersebut dilakukan, karena pemberian izin sudah diberikan, namun tidak kunjung dikelola. Pencabutan ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penataan.

"Kenapa? Ini nggak dikelola-kelola, negara enggak boleh disandera. Jadi ini dalam rangka penataan dan penertiban," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Penghapusan perizinan ini segera ia tindak lanjuti berdasarkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) seminggu ke depan.

Bahlil menegaskan seluruh izin usaha yang dicabut adalah bagian dari rekomendasi kementerian masing-masing, termasuk Kementerian LHK. Dengan demikian, ketika kementerian terkait mengajukan pencabutan izin, Satgas mengelolanya serta memutuskan pencabutan izin usaha tersebut.

"Jadi seluruh input perusahaan mana yang kami cabut itu inputnya dari kementerian teknis termasuk kehutanan. Kami di sini di Kementerian Investasi dan Satgas hanya bagian mengelola dan eksekusi," ucap Bahlil.

Bahlil mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk melakukan distribusi agar tercapai keadilan. "Jangan-jangan IUP-IUP ini dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu atau sekelompok pengusaha tertentu, termasuk izin-izin kawasan hutan," katanya,

Selain itu, Bahlil mengatakan Jokowi memerintahkan untuk memberikan prioritas kepada kelompok-kelompok kemasyarakatan atau organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama atau Muhammadiyah.

(ara/ara)

Hide Ads