Mau Mudik Gratis Naik Kapal Laut? Masih Bisa Daftar Sampai Jam 10 Malam

Mau Mudik Gratis Naik Kapal Laut? Masih Bisa Daftar Sampai Jam 10 Malam

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 29 Apr 2022 16:10 WIB
Pemudik motor berdatangan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka antusias ikut mudik gratis yang diadakan menjelang momen lebaran.
Antusias Warga Ikut Mudik Gratis Naik kapal Laut/Foto: Pradita Utama

Syarat mudik motor gratis 2022 dengan kapal laut:

1. Identitas yang akan menjadi kode unik adalah No. STNK dan KTP kepala keluarga

2. Pendaftar dapat membawa anak-anak maksimal 2 (orang) dengan batas umur maksimal 10 tahun dan menunjukkan Kartu Keluarga asli atau salinannya

3. Membawa dokumen sebagai berikut:
- Kartu identitas calon pemudik
- STNK asli
- SIM asli
- Aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi e-HAC dalam aplikasi PeduliLindungi
- Persyaratan kesehatan bagi penumpang di atas 6 tahun yang belum menerima vaksin booster

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi motor yang dapat diangkut kapal:

1. Memiliki STNK dan SIM yang sah
2. Kondisi motor layak jalan. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses lashing
3. Motor harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)
4. Motor harus dilengkapi dengan pegangan belakang
5. Ukuran roda dan ban standar, atau sesuai spesifikasi pabrik
6. Tidak boleh adanya box samping kiri, kanan maupun belakang
7. Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang
8. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 liter/motor
9. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana


(hal/ara)

Hide Ads