Wacana Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, agar bisa bekerja di mana saja alias Work From Anywhere (WFA) sedang bergulir. Saat ini pemerintah masih mengkaji rencana PNS bisa kerja di mana saja.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, membocorkan kemungkinan jabatan ASN yang bisa menerapkan WFA tersebut.
"Besar kemungkinan WFA diterapkan bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif," kata Satya dikonfirmasi detikcom, Kamis (12/5/2022).
Namun, kata Satya, bagi ASN yang tugas dan fungsinya bersinggungan langsung dengan publik maka tetap diharuskan bekerja di kantor alias WFO. Hal ini untuk memastikan layanan publik bisa terlaksana dengan baik. Jadi tidak semua PNS bisa kerja di mana saja.
"Contohnya untuk ASN yang jadi tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham kan harus hadir/WFO," kata Satya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa hal ini masih sekadar wacana. Satya mengatakan masih perlu kajian yang mendalam terkait kebijakan tersebut.
"Jadi tidak semua ASN bisa WFA dan ini perlu kajian yang mendalam dan komprehensif. Sekali lagi, ini masih perlu dikaji lebih lanjut," jelas Satya.
Simak juga Video: Tak Ada WFH, ASN Ciamis Masuk 100 Persen Usai Libur Lebaran
(fdl/fdl)