3 Perusahaan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Kemendag Buka Suara

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 17 Mei 2022 06:30 WIB
Kapal Pengangkut Bahan Baku Minyak Goreng yang ditangkap TNI AL/Foto: Datuk Haris Molana/detikcom
Jakarta -

Kapal pengangkut bahan baku minyak goreng yaitu RBD Palm Olein ditahan oleh TNI AL. Kapal MV Mathu Bhum ditahan di perairan Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Penahanan itu dilakukan lantaran kapal membawa 34 kontainer berisi bahan baku migor RBD Palm Olein yang dimiliki tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu antara lain, PT Permata HIjau Group (PHG), PT Inno Wangsa, dan PT Multimas Nabati Asahan.

Masing-masing perusahaan memiliki lima peti kemas dari PT Permata Hijau Group (PHG), 15 peti kemas milik PT Inno Wangsa, dan 14 sisanya milik PT Multimas Nabati Asahan.

Merespons penahanan itu, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengonfirmasi bahwa ketiga perusahaan itu sudah memiliki izin ekspor sebelum larangan ekspor bahan baku minyak goreng pada 28 April 2022

"Untuk di Medan itu, kelihatannya sudah klarifikasi oleh teman-teman bea cukai. Hasil penelitian, jadi sebelum waktu pelarangan mereka (3 perusahaan) sudah jalan (ekspor). Jadi itu sudah nggak ada masalah ya harusnya," katanya kepada detikcom, Senin (16/5/2022).

Saat dipastikan ketiga perusahaan itu sudah memiliki dokumen izin ekspor sebelum tanggal 28 April 2022, Veri membenarkan.

"Iya betul sudah (mendapatkan izin ekspor sebelum tanggal 28 April 2022)," ucapnya singkat.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022, para eksportir yang sudah mendapatkan izin ekspor sebelum tanggal 28 April 2022 tetap dapat melakukan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Paling lambat, izin itu didapat pada tanggal 27 April 2022

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil}, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya," tulis aturan permendag Nomor 22 Tahun 2022, pada pasal 6.

Kronologi penahanan kapal di halaman berikutnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork