Kemenkop UKM Beri Sanksi 2 Koperasi Bermasalah, Ini Akar Masalahnya

Kemenkop UKM Beri Sanksi 2 Koperasi Bermasalah, Ini Akar Masalahnya

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 23 Mei 2022 10:04 WIB
woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Sebelumnya dilakukan perjanjian atau MoU antara KSP-SB dan KSP-FIM dengan bentuk NOVASI dengan nomor perjanjian 403/KSP SB/PENGAWAS-PENGURUS/04-2022 dan nomor FIM 030/MOU/KSP-FIM/IV/2022 pada tanggal 19 April 2022 . Zabadi mengatakan perjanjian ini dikategorikan cacat hukum/tidak sah karena belum diputuskan dan disepakati dalam Rapat Anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi.

"Munculnya MOU atau Perjanjian KSP-SB dan KSP-FIM dalam bentuk NOVASI pada tanggal 19 April 2022 ini, telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan kebingungan diantara anggota KSP-SB," tuturnya.

Untuk meredam kegaduhan para anggotanya, Kemenkop UKM mewajibkan KSP-SB untuk segera melakukan RAT Tahun Buku 2021, sebelum batas waktu 30 Juni 2022. Pelaksanaan RAT untuk mendorong pergantian manajemen dan pengambilalihan asset dari pengurus lama kepada manajemen baru.

Kemenkop UKM juga telah membentuk tim yang bertugas untuk melakukan pendampingan secara khusus dalam perencanaan dan penyelenggaraan RAT KSP-SB dan KSP-FIM.

"Dalam hal kerja sama telah mendapat persetujuan Rapat Anggota, maka untuk terlaksana MoU tersebut harus disertai business process yang jelas dan kemampuan yang meyakinkan. Apabila hal ini tidak dipenuhi akan dikoordinasikan pelaporan kepada aparat penegak hukum," tandas Zabadi.


(aid/ara)

Hide Ads