442 orang yang akan diangkat menjadi abdi negara tiba-tiba mengundurkan diri. Mereka mundur setelah lolos seleksi dan mau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Total 442 pengunduran diri PPPK itu diperoleh dari 305.778 orang yang dinyatakan lulus di tiga jenis seleksi, yakni PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II, dan PPPK Non Guru.
Pengunduran diri PPPK ini tidak serta merta bisa selesai begitu saja. Mereka juga harus siap menanggung sanksi yang diberikan. Lalu, apa sanksinya?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.
"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya," demikian bunyi sanksi yang tertera di Bab IV tentang Pengangkatan Menjadi PPPK di Pasal 41 ayat 5.
Ketua Umum Ikatan Sumber Daya Manusia Indonesia (ISPI) Ivan taufiza mengatakan aturan tersebut berlaku untuk PPPK yang menempati posisi guru dan non guru.
"Sama saja menurut saya, buat guru dan non guru," jelasnya, kepada detikcom, Senin (30/5/2022).
Sebagai informasi, 442 orang yang mengundurkan diri PPPK ini lebih besar dari mereka yang mengundurkan diri dari kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tercatat ada 100 orang mundur setelah lolos seleksi CPNS.
Baca juga: Ini Rincian 442 PPPK yang Mengundurkan Diri |
Simak Video "173.329 Guru Honorer Lulus PPPK Tahap 1, Cek di Laman Ini!"
(ang/ang)