Gaji Kecil Jadi Biang Kerok CPNS Mundur, Berapa Memang Besarnya?

Gaji Kecil Jadi Biang Kerok CPNS Mundur, Berapa Memang Besarnya?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 02 Jun 2022 16:41 WIB
Ribuan buruh rokok di Kudus, Jawa Tengah, mulai mendapatkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal. THR itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan saat Lebaran nanti.
Foto: Dian Utoro Aji: Ilustrasi gaji
Jakarta -

CPNS ramai-ramai mengundurkan diri masih jadi sorotan. Gaji yang tidak sesuai jadi alasan banyak CPNS yang mengundurkan diri.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan ada beberapa alasan peserta yang lolos CPNS malah mengundurkan diri. Salah satunya adalah gaji yang ternyata terlalu kecil.

"Memang sebenarnya macam-macam alasannya. Pertama itu mereka ternyata tidak tahu berapa jumlah gaji (mungkin gajinya tidak mencukupi). Kedua, ada yang menyampaikan alasannya kalau mereka tidak termotivasi lah, macam itu. Tapi, itu beberapa salah satunya aja dari macam-macam alasan," kata Satya saat dihubungi detikcom, Kamis (26/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, di lain pihak, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno, menyebut ada dua CPNS Pemkot Solo mundur dengan alasan diduga gaji tidak sesuai dengan ekspektasi.

"Ada dua yang mundur. Kemarin ditanya alasan tidak sesuai ekspektasi, mungkin terkait gaji," kata Dwi.

ADVERTISEMENT

Dwi menjelaskan dua orang itu mundur dalam status CPNS. Pemkot Solo pun masih bisa mengganti mereka dengan dua peserta lain sesuai dengan peringkat hasil tes. Kebetulan, dua orang ini baru lolos dan belum mendapatkan surat kuasa pengangkatan, maka bisa dicari gantinya.

"Kalau yang sudah dapat SK lalu mundur, itu dapat sanksi. Tapi kalau ini kan baru lolos tes tapi belum dapat SK, jadi masih bisa dicari penggantinya," jelas Dwi.

Adapun sebelumnya ada 120 orang yang lolos tes CPNS di jajaran Pemkot Solo. Dua orang kemudian mundur sehingga saat ini ada 118 yang lolos CPNS. "Kemarin yang mundur itu dokter gigi sama psikolog klinis," pungkasnya

Jadi alasan CPNS mundur, memangnya berapa besaran gaji CPNS? Klik halaman berikutnya

Simak Video: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Gara-gara Gaji hingga Kurang Motivasi

[Gambas:Video 20detik]



Dari catatan detikcom, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk menerima hak untuk penghasilannya berupa gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongannya.

Khusus untuk besaran gaji pokok seorang PNS 2022 sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Adapun, besaran gaji PNS yang diatur berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200. Besar kecilnya dilihat dari golongan dan hingga masa kerjanya. Penentuan golongan sendiri dilihat dari pendidikan terakhir pegawai yang bersangkutan.

Hanya saja selama masih CPNS gaji yang diterima baru sebesar 80% dari penghasilan. Setelah menjadi PNS, barulah 100% gaji dan penghasilan bakal diterima. Sebelum benar-benar menjadi PNS, CPNS harus menjalani masa percobaan yang memakan waktu antara 1 hingga 2 tahun.

Besaran gaji pokok tersebut masih di luar sejumlah tunjangan yang dapat diterima seorang PNS setiap bulannya.

Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai dengan golongannya:

Daftar Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Daftar Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Daftar Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Daftar Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Halaman berikutnya tunjangan PNS. Langsung klik

sebagai seorang abdi negara, besaran gaji tadi belum termasuk tunjangan yang diberikan. Adapun sejumlah tunjangan yang dapat diterima para abdi negara ini mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Berikut daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) jadi yang paling besar diterima PNS. Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Pada tingkat pemerintahan pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan Anak
Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

6. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.


Hide Ads