Mengurai Hubungan PT ACK yang Monopoli Ekspor Benur dengan Edhy Prabowo

Mengurai Hubungan PT ACK yang Monopoli Ekspor Benur dengan Edhy Prabowo

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 10 Jun 2022 06:15 WIB
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kembali diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus korupsi eskpor benih lobster yang menjerat dirinya.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/Foto: Ari Saputra

Pertimbangan Putusan KPPU

Keputusan itu diambil berdasarkan beberapa pertimbangan majelis sidang sebelum memutuskan. Beberapa pertimbangan itu disampaikan oleh Anggota Majelis Sidang KPPU Chandra Setiawan.

Ia mengatakan berdasarkan analisis terhadap fakta persidangan, KPPU memperhitungan adanya keuntungan berlebih yang dinikmati oleh PT ACK sebesar 323,53% atau setara Rp 58 miliar (Rp 58.499.465.750).

"Majelis memperhitungkan pengenaan sanksi denda sebesar 10% dari nilai penjualan jasa pengurusan transportasi udara untuk tujuan keluar wilayah Indonesia ke Vietnam, Hongkong, dan Taiwan pada periode Juni-November 2020 sejumlah Rp 7 miliar (Rp 7.658.111.880)," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari berbagai pelanggaran itu, KPPU menimbang perusahaan telah melanggar aturan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha. Dalam hal ini PT ACK.

Namun, terkait denda yang dikenakan PT ACK atas pelanggaran itu tidak lagi perlu dibayarkan. Sebab aset dari PT ACK dan Direktur Utama PT ACK Amri telah disita oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

Hal ini berdasarkan pertimbangan yang dibacakan oleh majelis sidang KPPU. Adapun aset PT ACK yang dirampas oleh KPK itu sebesar Rp 8.774.507.218 dan Rp 257.866.000. Sementara aset dari Amri sebesar Rp 3.443.446.293.

Atas penyitaan itu, Direktorat Jenderal Pajak telah menyatakan laporan keuangan wajib pajak PT ACK baik penjualan dan laba bersih pada 2019 tersisa Rp 0.

Awal KPPU Selidiki PT ACK

KPPU telah mengendus praktik monopoli PT ACK terkait ekspor benih lobster sejak akhir 2020 lalu. Saat itu, KPPU telah menduga PT ACK melanggar berkaitan dengan praktik monopoli pada pasal 17 dan tentang persekongkolan usaha pada pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha.

Setidaknya kala itu, ada tiga bukti kuat yang dibeberkan terkait pelanggaran jasa layanan pengiriman ekspor benih lobster oleh PT ACK. Pertama, adanya indikasi monopoli pada penunjukan pengiriman ekspor benur lobster tersebut.

Bukti kedua adalah terjadinya praktik monopoli bisnis, yakni penetapan tarif tak yang tinggi dalam pengiriman ekspor benih lobster. Untuk diketahui, PT Aero Citra Kargo (ACK) selaku 'forwarder' benur dari dalam negeri ke luar negeri mematok harga Rp 1.800/benih.

Bukti ketiga, ekspor benih lobster hanya lewat satu pintu keluar yakni Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Padahal banyak pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman.


(ara/ara)

Hide Ads