Perhatian Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan banyaknya pengalihan fungsi lahan guna peningkatan pembangunan maupun kegiatan industri yang menyebar ke berbagai daerah.
Maka dikeluarkanlah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (Permen LHK) No. 4 Tahun 2021 menyatakan bahwa ada beberapa daftar usaha dan/atau kegiatan yang perlu mendapat analisis mengenai dampaknya terhadap lingkungan hidup (Amdal).
"Hal ini berkaitan dengan maraknya beberapa kegiatan yang bisa memberikan pengaruh buruk terhadap lingkungan. Tentu saja hal itu perlu mendapat perhatian besar dari pemerintah. Apalagi sekarang ini banyak pembangunan maupun kegiatan industri yang menyebar ke berbagai daerah. Persawahan hijau juga mulai digantikan oleh jalan tol dan pabrik-pabrik besar," ujar Konsultan Amdal Institut Teknologi Bandung (ITB) Denis Kusuma Dinata melalui siaran tertulis, Senin (13/6/2022)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denis Kusuma Dinata memaparkan bentuk-bentuk daftar usaha atau kegiatan yang harus memiliki Amdal baik yang dilakukan perorangan maupun instansi pemerintah perlu memiliki Amdal diantara lain, kegiatan yang berhubungan dengan pengubahan bentang alam atau bentuk lahan.
Baca juga: 2.087 Izin Usaha Pertambangan Mulai Dicabut! |
Kedua, kegiatan atau usaha yang berhubungan dengan eksploitasi sumber daya alam. Ketiga, kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
"Keempat dan kelima nya ialah penggunaan sumber daya hayati maupun nonhayati, penggunaan teknologi yang bisa mempengaruhi lingkungan hidup," papar pria yang berprofesi konsultan amdal ini.
Di sisi lain, Denis mengungkap salah satu contoh usaha yang berdampak bagi lingkungan adalah kegiatan industri. Meski memberikan sisi positif dalam hal perluasan lapangan kerja, namun kegiatan industri juga tak pernah lepas dari dampak negatif. Lingkungan terkena dampaknya langsung, meliput pertama adanya pencemaran udara yang disebabkan oleh kegiatan industri.
Menurutnya, hal ini menyebabkan masyarakat jadi kesulitan mendapatkan udara bersih, bahkan di daerah pedesaan sekalipun. Padahal dulu udara bersih masih mudah didapatkan. Kemudian pencemaran udara bisa berakibat fatal, misalnya menjadi awal mula tersebarnya penyakit pernafasan seperti pneumonia maupun TBC.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah industri melakukan kegiatan yang menghasilkan asap. Bisa dibayangkan jika kegiatan tersebut berlangsung selama 24 jam setiap hari tanpa henti. Kandungan-kandungan berbahaya dari asap tersebut pasti akan terhirup," kata Denis.