Ini Bedanya PKPU dengan Pailit, Termasuk Fungsinya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 14 Jun 2022 11:20 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jakarta -

Kecepatan pembangunan infrastruktur yang dilakukan Pemerintah telah membuahkan hasil. Konektifitas ujung barat dan timur Pulau Jawa berhasil meningkatkan mobilitas dan kegiatan bisnis terutama di bidang logistik.

Meskipun memicu berbagai opini akan kecepatan dan besarnya nilai anggaran pembangunan infrastruktur, Pemerintah tetap konsisten dengan rencana yang telah dicanangkan.

Memanfaatkan anggaran Pemerintah melalui APBN, investasi BUMN melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha/KPBU maupun kerja sama strategis pihak swasta melalui skema Pembiayaan Investasi Non Anggaran/PINA, pembangunan infrastruktur terus dipacu untuk mengejar ketertinggalan ketersediaan infrastruktur di negara kita dibanding negara lain.

Tapi memang tak ada gading yang tak retak. Meskipun rencana pembangunan infrastruktur sudah disiapkan dan direncanakan sebaik mungkin, tapi ada kondisi force majeur yang tak diperkirakan sebelumnya, yaitu Pandemi Covid 19 yang muncul pertama sejak Maret tahun 2020.

Pandemi yang membuat semua aktifitas bisnis melambat bahkan sebagian besar harus berhenti karena memang hanya dengan pembatasan aktivitas maka penularan covid 19 dapat ditekan. Selama hampir 2 tahun ini kondisi bisnis masih tidak stabil akibat pembatasan aktivitas masyarakat sehingga kinerja perusahaan banyak yang mengalami kerugian bahkan harus gulung tikar.

Sebagai akibatnya tak hanya dunia bisnis, tapi juga dunia investasi mengalami dampak yang luar biasa. Tak hanya penurunan tingkat return, tapi juga harus merelakan hilangnya nilai investasi akibat banyaknya perusahaan yang tutup operasi.

Para investor saham harus menyusun ulang portofolionya, pemegang surat utang harus menegosiasikan jadwal pembayaran utangnya, bahkan banyak perbankan yang harus membuat kesepakatan baru atau financing restructuring agar bisnis tetap berjalan dan pengembalian hutang tetap bisa didapatkan meski harus sedikit mundur. Inilah langkah terbaik agar bisnis dan ekonomi bisa tetap berjalan.

Proses negosiasi dan diskusi untuk membahas penyelesaian hutang bisa melalui berbagai media tapi yang paling umum adalah melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU.

PKPU menjadi sarana mediasi dan komunikasi antara obligor dengan investor. Melalui proses ini diharapkan diperoleh suatu solusi yang menjadi win-win solution bagi semua pihak sehingga bisnis tetap dapat berjalan dan investor tetap dapat mendapatkan nilai investasinya.

Masalahnya tak semua masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan telah memahami dan peran penting proses dalam PKPU. Sebagian besar hanya tahu jika PKPU merupakan bagian dari proses kepailitan padahal bukan. Justru PKPU merupakan proses mediasi agar semua kepentingan baik investor maupun investee dapat dipertemukan dan dibahas sehingga kepentingan para pihak dapat semaksimal mungkin diperjuangkan.

Apa bedanya PKPU dengan pailit? Klik halaman berikutnya.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork