Proposal perdamaian kewajiban utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lewat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akhirnya diterima. Dalam voting atau pemungutan suara yang dilakukan Jumat 17 Juni 2022, mayoritas kreditur menyetujui proposal yang diajukan Garuda.
Ketua Pengurus PKPU Garuda Indonesia Jandri Siadari menyatakan pemungutan suara yang telah dilakukan dihadiri 365 kreditur konkuren, secara langsung ada 326 kreditur dan secara online ada 39 kreditur. Total jumlah hak suara yang dikumpulkan kemarin sebanyak 12.479.432 suara.
"Tidak ada terdapat kreditor separatis dalam DPT (Daftar Piutang Tetap) sehingga tidak dilakukan pemungutan suara untuk yang separatis," papar Jandri dalam sidang voting PKPU Garuda yang dilakukan di Ruang Kusuma Admadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).
Jandri menyampaikan kreditur konkuren yang menyetujui rencana perdamaian sebanyak 347 kreditor atau 95,07% dari jumlah kreditor konkuren yang hadir dan dengan total suara sebanyak 12.162.455. Sementara itu untuk syarat jumlah utang, 347 kreditor ini mewakili 97,46% jumlah utang dalam DPT.
"Secara bersama-sama mewakili 97,46% dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir dalam rapat," kata Jandri.
Sementara itu, dalam voting kemarin, konkuren yang menolak rencana perdamaian sebanyak 15 kreditor atau 4,11% dari jumlah kreditor konkuren. Jumlah utangnya mewakili 2,424% dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir dalam rapat hari ini.
Sementara itu, kreditor konkuren yang abstain rencana perdamaian sebanyak 3 kreditor atau 0,82% dari jumlah kreditor konkuren yang hadir. Mewakili 0,116% dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir dalam rapat ini.
Hasil voting ini diterima dan disetujui semua pengurus PKPU Garuda Indonesia. Mulai dari Jandri Siadari selaku ketua pengurus PKPU, dan anggotanya Martin Patrick Nagel, Albert Hasoloan Limbong, Asri, Mulyadi, dan juga William Eduard Daniel.
Pembacaan keputusan pengadilan soal PKPU sendiri akan dilakukan Senin 20 Juni. Garuda akan dipastikan berhasil mendapatkan cap homologasi atau justru pailit. Meski begitu, berdasarkan hasil voting yang sudah dilakukan proposal Garuda diterima para kreditur.
Dalam proses voting PKPU, Garuda Indonesia harus memenuhi persetujuan sebanyak 50%+1 dari total kreditur terdaftar pada proses PKPU. Selain itu, Garuda juga harus mengejar target persetujuan proposal pada 67% dari total utang kreditur yang terdaftar di PKPU. Hasil voting menyatakan Garuda memenuhi semua syarat tersebut.
Sejauh ini, total utang Garuda yang dicatat dan diakui Tim Pengurus PKPU sudah mencapai Rp 142 triliun. Dikutip dari laman PKPU Garuda, jumlah tersebut diambil dari daftar piutang tetap (DPT) yang diunggah di website tersebut per 14 Juni 2022.
Jumlah itu merupakan total dari DPT perusahaan lessor sebanyak Rp 104,37 triliun, DPT perusahaan non lessor sebesar Rp 34,09 triliun, dan DPT preferen sebesar Rp 3,95 triliun.
Garuda Indonesia bicara usai lolos PKPU di halaman berikutnya.
(hal/ara)