Cuti Istri Melahirkan Bakal 6 Bulan-Suami 40 Hari, Pengusaha Belum Sreg

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 23 Jun 2022 12:11 WIB
Cuti Istri Melahirkan Mau 6 Bulan-Suami 40 Hari, Pengusaha Minta Dikaji Ulang/Foto: iStock
Jakarta -

Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan dibahas dalam waktu dekat antara pemerintah dan DPR RI. RUU KIA mengatur cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari.

"Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha," kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Ia mengatakan bahwa psikologi pengusaha harus dijaga karena akan menjalankan kebijakan ini, sehingga memiliki kesiapan dan kemampuan jika RUU ini disahkan.

"Dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah diatur hak cuti hamil selama 3 bulan, dan sudah berjalan hampir 19 tahun, pelaku usaha menjalankan aturan tersebut tersebut dengan konsisten," lanjutnya.

Sarman menilai, wacana cuti hamil selama 6 bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM. Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus 6 bulan atau cukup 4 bulan misalnya, kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan.

"Bisa dibayangkan jika suami istri bekerja ditempat yang berbeda, suami cuti selama itu di kantornya tentu akan mengganggu kinerja dan produktivitasnya di perusahaannya," ujarnya.

Sarman menyebut jangan sampai pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil.

"Jangan sampai kebijakan ini akan semakin menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja kita yang jauh tertinggal," katanya.

Sarman menyebut berdasarkan Data dari Asian Productivity Organization (APO) yang dikeluarkan pada 2020 menunjukkan posisi produktivitas per pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia, berada di bawah rata rata tingkat produktivitas tenaga kerja 6 ASEAN bahkan peringkat dunia, Indonesia berada di urutan 107 dari 185 negara.

Pertimbangan berikutnya dari sisi pelaku usaha UMKM, data Kementerian koperasi dan UKM tahun 2019 mencatat jumlah tenaga kerja UKM sebanyak 119,6 juta orang setara dengan 96,92% total tenaga kerja Indonesia,sisanya 3,08% berasal dari usaha besar.

"Pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara 1-4 orang,bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan," lanjutnya.

Sarman menyebut, hal-hal seperti ini harus menjadi pertimbangan dan perhatian karena akan menyangkut nasib 60 juta UMKM kita.Kalau di kalangan pelaku usaha kelas Menengah dan besar serta di lingkungan Pemerintah masih besar kemungkinan kebijakan ini dapat diterapkan tapi bagi kalangan pelaku usaha UMKM harus ada kebijakan khusus sehingga kebijakan ini nantinya dapat diterima pelaku usaha.

"Dari sisi kesehatan tentu usulan kebijakan ini kita dukung,namun dampaknya harus dipikirkan dan bagaimana mensiasatinya.Kami juga berharap agar sinkronisasi RUU ini dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat sehingga tidak menimbulkan dualisme kebijakan yang nantinya membingungkan pelaku usaha. Serta dalam pembahasan RUU ini agar melibatkan pelaku usaha dari berbagai sector dan kelas sehingga nantinya dapat merumuskan kebijakan dan tepat dan produktif," tutupnya.

Simak juga Video: Di Depan Bumil, Puan Ungkap Alasan Dorong Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan






(ara/ang)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork