Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak agar segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II di sisa waktu sampai 30 Juni 2022. Jika melewatkan, ada sanksi berat menanti jika ditemukan harta belum dilaporkan.
"Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Denda sebesar 200% bakal dijatuhkan ketika Kementerian Keuangan menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti tax amnesty jilid II.
Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25%, wajib pajak orang pribadi sebesar 30%, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5%.
Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200%.
"Kalau pernah ikut TA dan ketahuan bahwa ada harta tidak dilaporkan dengan benar, maka atas harta tersebut menjadi penghasilan, dikenai tarif pajak normal 30% dan denda 200%," ucap Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada detikcom, Senin (14/3/2022).
Bisa Denda 300%
Yustinus mengatakan sanksi atau denda tax amnesty jilid II bisa sampai 300% jika ingin menghentikan penyidikan tindak pidana yang kasusnya sudah sampai di pengadilan. Hal ini baru tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 44B.
"Jika memenuhi delik pidana dan terbukti, dituntut dengan pidana denda sampai dengan 300%," kata Yustinus.
Aturan menyebut, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian bisa dilakukan setelah pengemplang pajak membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
"Ikut atau tidak ikut tax amnesty, kalau ada indikasi tindak pidana perpajakan dan dilakukan penyidikan terbukti ada kerugian pada pendapatan negara, maka sanksinya 300%. Itu jika memilih dihentikan tidak dipidana," bebernya.
Simak Video: Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya
(aid/dna)