Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat transaksi lelang mencapai Rp 35,16 triliun pada 2021. Dari situ terkumpul penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lelang Rp 726,24 miliar.
Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu, Diki Zenal Abidin mengatakan angka tersebut merupakan yang tertinggi dalam sejarah lelang setelah tahun sebelumnya transaksi lelang hanya mencapai Rp 26,20 triliun dan PNBP lelang Rp 534,39 miliar.
"Di 2020 karena dampak pandemi kita langsung terkoreksi sedikit, namun di 2021 kita langsung melesat sampai Rp 35 triliun. Ini angka yang belum pernah tercapai sebelumnya. Jadi ini angka tertinggi yang belum pernah dicapai oleh lelang sepanjang sejarah," kata Diki dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (8/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, nilai pokok lelang negara dari tahun ke tahun mengalami kenaikan kecuali saat baru munculnya pandemi COVID-19. Pada 2017 terealisasi Rp 16,37 triliun, naik di 2018-2019 jadi Rp 18,36 triliun dan Rp 27,03 triliun, turun di 2020 menjadi Rp 26,20 triliun, dan kembali melesat di 2021 dengan perolehan Rp 35,16 triliun.
Pada 2022, sampai kuartal II atau Juni realisasi lelang negara mencapai Rp 13,65 triliun dari target sampai akhir tahun Rp 30 triliun. Dari situ PNBP lelang terkumpul Rp 378,88 miliar dari target Rp 700 miliar sampai akhir tahun.
"Secara culture dalam lelang kami memang menetapkan trajectory sampai Juni cuma 40% karena nanti kurvanya akan meningkat di semester II. Dulu pun di 2021 seperti ini dan sekarang dari sisi itu kita sudah lebih dari target, sudah 45,6% kurang lebih," jelasnya.
Pelaksanaan lelang akan terus didorong salah satunya lelang sukarela produk UMKM. Apalagi Kemenkeu menetapkan pengenaan tarif sampai 0% untuk PNBP lelang yang berlaku mulai 28 Juni 2022.
"Kami harapkan dengan adanya stimulus yang kita berikan dalam bentuk kemudahan sampai 0% ini akan semakin meningkatkan kinerja kita," tutur Diki.
Ada tiga jenis lelang yang diberikan stimulus yakni lelang sukarela produk UMKM di mana penjual ditetapkan tarif 1% dan pembeli 0%. Lalu lelang terjadwal khusus bagi pejabat lelang I berlaku tarif 1% untuk penjual dan 0% untuk pembeli, sedangkan bagi pejabat lelang II berlaku tarif 0% untuk penjual dan pembeli.
Terakhir lelang eksekusi benda sitaan untuk barang bergerak tarif penjual 0% dan pembeli 3%, barang tak bergerak tarifnya 0% bagi penjual dan 2% bagi pembeli.
"Berdasarkan analisis meskipun tarif ini diturunkan, kurang lebih hanya 0,01%-0,18% saja terkontraksi. Justru di sisi lain peluang untuk meningkatnya transaksi lelang sukarela akan sangat meningkatkan PNBP," ujar Diki.
(aid/ara)