Lebih lanjut, Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Pushidrosal Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobaruddin menuturkan pihaknya bersama-sama KKP siap menata ruang laut Indonesia sehingga pemanfaatannya akan lebih optimal dan tidak terjadi tumpang tindih yang sangat merugikan.
"Pushidrosal juga sangat mendukung adanya proses bisnis, terutama kita sama-sama dalam timnas pipa dan kabel bawah laut," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Direktur Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama TNI Idham Faca mengungkapkan Kementerian Pertahanan punya peran penting dalam proses bisnis perizinan.
Karena pihaknya menjadi yang mengeluarkan security clearance dan penugasan Security Officer untuk memastikan pelaksanaan pembangunan dan instalasi di laut tidak mengancam kedaulatan negara.
"Kemhan sangat mendukung dan ikut berperan aktif dalam proses bisnis saat pra maupun terbit perizinan dengan berkoordinasi dengan timnas. Kami yakin dengan adanya proses bisnis yang ditetapkan dan adanya timnas maka pembangunan dan instalasi akan berjalan lebih baik dan menggairahkan kegiatan usaha di laut," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan keluarnya beleid terbaru ini menjadi bagian upaya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menjaga pemanfaatan ruang laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
"Pak Menteri berharap dengan adanya aturan baru ini pihak-pihak yang belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk segera mengurus agar ada kepastian hukum dalam berusaha serta menghindari konflik pemanfaatan ruang laut," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) Akmad Lutfi siap mendukung langkah KKP dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
"Banyak proses yang tadinya masih berjalan masing-masing, ini sudah terintegrasi," ujar Lufti.
Dia pun berharap ke depan adanya ukuran-ukuran keberhasilan dari implementasi proses bisnis yang dilakukan pemerintah yang nantinya menjadi rujukan untuk pengembangan penataan laut di masa depan. "Kemudian ada persyaratan biaya dan waktu yang perlu juga kita review secara berkala," tambah Lufti.
Sementara, Direktur PT Varuna Cahaya Santosa, Mario Palilingan melihat dengan dengan adanya koordinasi, tidak hanya mempermudah pelaku usaha tetapi juga memberikan efisiensi biaya dan waktu.
"Jadi jelas, tidak menunggu. Adanya SOP atau probis baru, yang sekarang ini kami dipandu oleh timnas dan kami terbantu sekali. Kami angkat topi untuk itu," tutur Mario.
Sebagai informasi, Pushidrosal, Kemenhan, KKP serta sejumlah kementerian lembaga terkait termasuk dalam Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang terbagi dalam tim pengarah, tim pelaksana, dan tim teknis yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Marves Nomor 46 tahun 2021.
(prf/hns)