Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus pailit BUMN Istaka Karya pailit karena tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021. Istaka Karya memiliki utang senilai Rp 1,08 triliun.
Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp 514 miliar.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," ujar Yadi dalam keterangan resminya, Selasa (19/7/2022).
Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.
"Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," tutup Yadi.
Istaka sendiri merupakan BUMN yang masuk daftar akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Lantas, dengan putusan pailit ini apakah Istaka langsung dibubarkan?
Yudi menjelaskan, pailit berbeda dengan dibubarkan. Pailit adalah proses hukum di mana perusahaan atas perintah pengadilan dinyatakan tidak mampu membayar utangnya. Sehingga, perlu dilakukan pemberesan aset perusahaan.
(acd/zlf)