Alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma dari PT Angkasa Pura II (Persero) ke PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), anak usaha PT Whitesky Airport Asia harus direstui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pasalnya aset tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN).
Hal itu dikatakan oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan. Selama ini, penggunaan BMN Bandara Halim Perdanakusuma berada di bawah Kementerian Pertahanan melalui TNI Angkatan Udara yang pemanfaatannya memang dapat dikerjasamakan dengan swasta maupun BUMN.
"Yang namanya pemanfaatan BMN prinsipnya harus melalui persetujuan Menteri Keuangan sebagai pengelola barang. Jadi K/L maupun TNI/Polri itu adalah statusnya pengguna barang, kami (Kementerian Keuangan) pengelola barang," kata Encep dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (22/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Encep menjelaskan pemanfaatan BMN dilakukan agar negara mendapat revenue, mengurangi biaya, hingga dapat menyerap tenaga kerja yang banyak dan lingkungan sekitarnya menjadi lebih baik. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai pengguna barang bebas memilih investor yang dikerjasamakan, tetapi tetap harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan.
"Jadi yang membuat perjanjian kerja sama itu adalah pengguna barang dalam hal ini Kemenhan. Soal Kemenhan didelegasikan ke siapa di bawahnya, jelas itu Kemenhan dan nanti dengan investornya," tuturnya.
Terkait kisruh yang terjadi, Encep mengaku pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait. Dia belum bisa memastikan siapa pengelola resmi dari Bandara Halim Perdanakusuma saat ini.
"Terkait dengan masalah sedikit, kami sedang mau rapat dulu. Saya tidak akan menjawab dulu yang detil karena kami akan adakan rapat dengan mereka untuk melihat duduk persoalannya," tuturnya.
Sementara itu pihak TNI AU buka suara soal persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan izin dari Kementerian Keuangan terkait pengelolaan Bandara Halim sudah ada dan masih berlaku.
"Usulan di tahun 2005 sampai dengan 2031 (25 th), namun keluar izin dari Kemenkeu hanya 20 tahun semenjak dikeluarkan izinnya tahun 2005 dengan peninjauan setiap 5 tahun. Sehingga izin dari Kemenkeu berakhir 2025," terang Gilang
Bandara Halim Perdanakusuma dikelola Swasta di halaman berikutnya. Langsung klik
Simak Video: Bandara Halim Tutup Sementara, Penerbangan Dipindah Ke 5 Bandara Ini