Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi senilai Rp 4,6 juta di tahun 2022 berbuntut polemik yang panjang. Bahkan setelah 2022 berjalan setengah tahun, polemik ini tak kunjung usai.
Paling baru, putusan Anies soal UMP Jakarta yang naik Rp 4,6 juta dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pembatalan ini dilakukan dalam rangka gugatan yang diajukan para pengusaha terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 yang dikeluarkan sejak Desember 2021.
Aturan soal UMP naik Rp 4,6 juta tertuang dalam aturan tersebut. Adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta yang menggugat Kepgub 1517 ke PTUN Jakarta.
Dengan putusan PTUN itu, artinya kenaikan upah minimum yang telah diformulasikan dalam Kepgub itu sebesar Rp 4,64 juta di tahun 2022 dibatalkan.
Polemik makin panjang lantaran pihak Pemprov DKI Jakarta telah menyatakan bakal mengajukan banding untuk putusan PTUN yang membatalkan kebijakan UMP 2022. Pihak Anies akan berupaya agar Kepgub 1517 tidak dibatalkan.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022) yang lalu.
Yayan mengatakan UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari angka inflasi hingga kesejahteraan hidup pekerja. Atas dasar itulah, Pemprov DKI mengajukan banding.
Pengusaha pun merespons hal tersebut. Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan para pengusaha mempersilakan bila pihak Pemprov DKI Jakarta mau banding putusan PTUN. Hanya saja, pihaknya tak akan tinggal diam. Banding yang diajukan bakal dikawal ketat oleh Apindo.
"Banding kan hak semua orang, termasuk pemerintah atau pak Gubernur. Pak Gub akan banding bagaimana sikap kami? Kami ya tidak bisa melarang. Cuma kami tetap akan melihat sejauh mana bandingnya, seperti apa material bandingnya," papar Nurjaman saat dihubungi detikcom, Minggu (31/7/2022).
Pihaknya pun akan meluncurkan kontra banding apabila, Pemprov DKI Jakarta betul-betul mengajukan banding di pengadilan. Sejauh ini dia bilang pihaknya belum mendapatkan memori banding dari Pemprov DKI Jakarta. Bila sudah ada memori banding, pihaknya akan menyusun strategi untuk memberikan kontra banding.
"Tentu kami menunggu dulu memori banding yang akan disampaikan, kami belum menerima copy memori bandingnya. Kami tunggu itu untuk menentukan langkah apa dan apa yang kami sampaikan untuk menentukan kontra banding," jelas Nurjaman.
"Kalau sudah ada memori banding, kami pasti akan lakukan upaya lain, termasuk melakukan kontra banding, nggak mungkin kami nggak ngasih kontra banding," ujarnya.
(hal/eds)