Nurjaman menjelaskan, Gubernur DKI mulanya menetapkan UMP DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur 1395 Tahun 2021. Lewat keputusan itu, UMP DKI Jakarta ditetapkan Rp 4,4 juta atau naik 0,8%.
Namun, Anies kemudian merevisi keputusan tersebut dengan lahirnya Kepgub 1517 di mana UMP DKI Jakarta naik 5,1% menjadi Rp 4,6 juta.
"Sekarang kami melayangkan gugatan dan seluruh gugatan kami dikabulkan sama PTUN. Gugatan kami kan firm di (Kepgub) 1517 dan itu dibatalkan. Artinya itu sudah mati 1517, dibatalkan oleh PTUN. Maka kami akan melaksanakan putusan PTUN," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka yang berlaku menurut kami adalah keputusan PTUN itu mempunyai kekuatan hukum, pengadilan yang mutusin," tambahnya.
Ia pun tak mempermasalahkan upaya banding yang ditempuh Anies. Dia bilang, itu adalah hak warga negara.
"Sekarang Pak Gubernur melakukan upaya banding. Itu hak seluruh warga Indonesia, termasuk pemerintah, pengusaha, pekerja berhak untuk melakukan banding," ujarnya.
Simak Video "Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/das)