PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menerima surat gugatan dari Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Gugatan ini diajukan ke Supreme Court of New South Wales, Australia pada Rabu (17/8/2022). Sementara itu, kantor cabang Garuda di Australia menerima informasi yang sama terkait gugatan pada 18 Agustus 2022.
Ada 4 fakta menarik terkait gugatan yang dilayangkan ke Garuda Indonesia, di antaranya sebagai berikut.
1. Digugat karena Belum Bayar Sewa Pesawat
Berdasarkan surat GARUDA/JKTDZ/21616/2022 tentang Laporan Informasi atau Fakta Material PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Pemohon menyatakan Garuda belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat.
"Dalam gugatan tersebut Pemohon menyatakan bahwa Perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat," bunyi pernyataan Garuda, dikutip dari keterbukaan informasi perseroan kepada PT Bursa Efek Indonesia, Sabtu (20/8/2022).
2. Penggugat Sudah Mengajukan Kasasi di Indonesia untuk Hasil PKPU Garuda
Sebelumnya masing-masing Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga mengajukan upaya hukum Kasasi di Indonesia terhadap Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022.
Sebanyak 95.07% dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Garuda. Atas upaya hukum kasasi ini, Perseroan melalui Kuasa Hukumnya yaitu Assegaf Hamzah & Partners (AHP) telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 14 Juli 2022.
Garuda pun sudah bicara mengenai hal ini. Baca di halaman berikutnya
Simak Video "Detik-detik Pesawat Garuda Alami Turbulensi Hingga Penumpang Teriak Histeris"
(zlf/zlf)