Viral di Medsos, Benarkah Tagih Utang Bisa Dipidana?

Viral di Medsos, Benarkah Tagih Utang Bisa Dipidana?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 24 Agu 2022 06:30 WIB
Ilustrasi keuangan atau utang
Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609
Jakarta -

Viral di media sosial sebuah video yang menjabarkan hukum bagi para penagih utang. Yang membuat heboh warganet, sanksi hukum tersebut ternyata mampu memenjarakan pihak penagih utang itu.

Video berdurasi kurang dari 1 menit ini diunggah oleh akun instagram @viralno.1 dalam bentuk reels. Berlatarkan seorang pria yang terlihat masuk ke ruang pengadilan. Video itu disertai pula dengan beberapa tulisan di dalamnya yang menjelaskan hukum penagih utang.

Tulisan pada cover atau halaman awal video pun sudah sangat menarik perhatian warganet hingga telah ditonton sebanyak 125 ribu kali dan mendapat sebanyak 400 komentar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tagihlah hutang dengan sopan! Jika tidak maka anda bisa di penjara," isi halaman awal konten tersebut, dikutip Selasa (23/8/2022).

Lebih lanjut, video itu menyampaikan, bagi siapapun yang menagih utang dengan memaki dan mengancam maka akan dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tak lupa video itu juga mencantumkan dasar hukumnya menurut Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

ADVERTISEMENT

Tak berhenti sampai di situ, video itu juga menyampaikan hukuman bagi para penagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi peminjam.

"Menagih hutang dengan menyebar data pribadi. Dipenjara 9 tahun dan denda 3 miliar. Dasar hukumnya 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE," tulisnya.

Lantas, apakah informasi ini benar secara hukum?

Dilansir melalui situs resmi Kominfo, Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE yang tercantum dalam video tersebut membahas mengenai tindak persekusi yang terjadi di media sosial. Persekusi sendiri ialah perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Dalam menghadapi tindak tersebut di internet, UU No 19/16 tentang Perubahan atas UU ITE no 11/2008, yakni menakut-nakuti seseorang dan tindakan ancaman pada Pasal 27 Ayat 4 dirasa sesuai. Sementara sanksinya sendiri diatur dalam Pasal 45.

Adapun isi dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 4 ialah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Sementara itu, setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi Pasal 45 Ayat 4.

Dengan demikian, hukum tersebut lebih mengarah pada aktivitas yang terjadi di media sosial. Jadi, bila aktivitas penagih utang mengancam dan memaki seperti yang dideskripsikan video tersebut dibuat dalam bentuk konten media dan disebarkan, maka UU ITE ini dapat menjerat penagih utang tersebut. Lain halnya bila terjadi di luar dunia maya.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Simak juga Video: Fenomena Kredit macet Pinjol, SWI: Ya Harus Bayar!

[Gambas:Video 20detik]




Sementara itu, untuk UU ITE pasal 32 ayat 2 sendiri menjerat setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

Lebih lanjut, untuk sanksinya sendiri, video tersebut mengaitkannya pada UU ITE pasal 48 ayat 2.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)," bunyi pasal 48 ayat 2 tersebut.

Jika dikaitkan dengan video yang viral sebelumnya, video merujuk pada tindak menyebarkan informasi milik orang kepada orang lain yang tidak berhak.

Dengan demikian, apabila tindakan penagihan utang tersebut sampai menyebabkan penyebaran informasi tanpa izin, dimungkinkan sang penagih utang terjerat sanksi seperti yang disebutkan pasal 48 itu, yaitu penjara 9 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Di sisi lain, hukum yang dibawa oleh pembuat video viral ini benar adanya. Meski begitu, hukum ini tidak terpaut pada para penagih utang semata, melainkan berlaku secara lebih luas. Namun sang pembuat video mengaitkannya dengan fenomena penagih utang hingga akhirnya membuat masyarakat geger.


Hide Ads