Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Merespons itu, pengemudi atau driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pengaturan tarif ojol tersebut. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penentuan tarif harusnya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan melibatkan pengemudi ojol setempat.
Berikut pernyataan lengkap Garda:
Segenap Pengurus dan Anggota Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia dari Pengurus Dewan Presidium Nasional, Pengurus Dewan Perwakilan Daerah tingkat Provinsi seluruh Indonesia, Pengurus dan Anggota Dewan Perwakilan Wilayah pada tingkat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dengan ini menyatakan :
Baca juga: Resmi! Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol |
1. Negara, Lembaga Negara, Wakil Rakyat, Pejabat Negara dan segenap Penyelenggara Negara serta Pemerintah Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Negara dan Pemerintah harus
berpihak kepada Rakyat Indonesia.
2. Pengemudi Ojek Daring (Online) sebagai Rakyat Indonesia wajib diberikan Perlindungan dan Kesejahteraan Oleh Negara dan Pemerintah dalam bentuk Undang-Undang atau Konstitusi berdasarkan Hak dan Kewajiban Warga Negara pada Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945.
3. Tuntutan Garda Indonesia mengenai Legalitas Ojek Daring yang Belum Kunjung Terwujud hingga saat ini, sejak Garda Indonesia diterima oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo di ruang oval Istana Merdeka pada tanggal 27 Maret 2018 serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Garda Indonesia & PPTJDI dengan Komisi V DPR RI Periode 2014 - 2019 pada 23 April 2018 dan
Rapat Dengar Pendapat Umum Garda Indonesia dengan Komisi V DPR RI Periode 2019 - 2024 pada tanggal 20 Januari 2020 dan tanggal 6 Juli 2020 mengenai Amandemen Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(hal/dna)