Ini Simulasi Hitungan Ongkos Naik Ojol dengan Tarif Baru

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 07 Sep 2022 13:57 WIB
Ini Simulasi Hitungan Ongkos Naik Ojol dengan Tarif Baru/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol). Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan tarif baru ojol akan berlaku mulai 10 September pukul 00.00 WIB.

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).

Rincian Kenaikan Tarif Ojol:

Tarif ojol zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000

Tarif ojol zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per
km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200

Tarif ojol zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.

Dengan tarif baru ini, berapa ongkos yang akan dikeluarkan konsumen? Cek halaman berikutnya.

Simak Video: Harga BBM Naik, Ojol Belum Tertarik Beralih ke Motor Listrik






(ada/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork