Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol). Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan tarif baru ojol akan berlaku mulai 10 September pukul 00.00 WIB.
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
Rincian Kenaikan Tarif Ojol:
Tarif ojol zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000
Tarif ojol zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per
km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200
Tarif ojol zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.
Dengan tarif baru ini, berapa ongkos yang akan dikeluarkan konsumen? Cek halaman berikutnya.
Simak Video: Harga BBM Naik, Ojol Belum Tertarik Beralih ke Motor Listrik
(ada/ara)