Disita, Buah Impor Sebanyak 400 Kontainer Senilai Rp 30 M Terancam Busuk

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 26 Sep 2022 16:07 WIB
Foto: Ombudsman (Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah, dalam hal ini Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Barantan Kementan) masih menahan 400 kontainer berisi buah-buahan impor yang sebelumnya disita. Padahal, telah disepakati sebelumnya produk sitaan ini akan dilepas pada 22 September kemarin.

Penyitaan telah berlangsung sejak 4 September. Dengan demikian, sudah lebih dari 20 hari buah-buahan tersebut mendekam di dalam kontainer. Lantas, berapa kerugian yang ditanggung oleh para pengusaha itu?

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan, total kerugian sampai tanggal 22 September diperkirakan mencapai Rp 8 miliar. Perhitungan ini berdasarkan pada catatan kerugian akibat adanya biaya penumpukan listrik dan demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan.

"Dan saya tanya lagi, tapi itu tidak masuk dalam proses pemeriksaan, sebetulnya saat ini berapa besar kerugian sampai 22 September, diperkirakan sampai Rp 8 miliar. Jadi memang ini harus ditangani secara cepat agar masalah ini bisa diselesaikan," kata Yeka, kepada media di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (26/09/2022).

Sementara untuk total nilai barangnya sendiri, Yeka menyebut, mencapai Rp 30 miliar. Oleh karena itu, Ia mengatakan, pihaknya bersama pemerintah sebelumnya menyepakati permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya agar kerugian pelaku usaha juga tidak bertambah.

Namun hingga saat ini, yang semula kesepakatannya dilepas pada 22 September kemarin, Yeka mengatakan, Barantan belum juga melakukan tindak pelepasan. Mengenai perkara itu, ia belum menafsirkan seberapa besar lagi kerugiannya.

Di sisi lain, Yeka mengatakan, pihak pengusaha sendiri hanya meminta tindak pelepasan dan permudah izin usaha. Oleh karena itu, skema ganti rugi belum diperhitungkan.

"Ombudsman ini menindak laporan selalu menanyakan tuntutannya apa. Ini tuntutannya pelepasan barang, dan permudah izin usaha," terang Yeka.

"Jadi pelaku usaha mintanya adalah barang dilepas, jadi belum berpikir untuk ganti rugi. Jadi belum terbayang ganti rugi," tambahnya.

Mengkonfirmasi hal tersebut, Kuasa Hukum Pelapor, Gloria Tamba menyampaikan, hingga saat ini belum ada obrolan lebih lanjut seputar nilai kerugian dan apakah para pelapor yang ia tangani mau meminta ganti rugi.

Lanjut ke halaman berikutnya.



Simak Video "Video: Ombudsman Temukan Calo Yayasan 'Bergentayangan' di Program Makan Gratis"

(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork