Aturan Perlindungan ART Mulai Digodok, Soal Gaji Dibahas Nggak?

ADVERTISEMENT

Aturan Perlindungan ART Mulai Digodok, Soal Gaji Dibahas Nggak?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 30 Sep 2022 16:26 WIB
Permintaan jasa Asisten Rumah Tangga (ART) jelang lebaran terus meningkat. Tarif para ART ini bisa mencapai RP 150-350 ribu per hari.
Ilustrasi ART/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah menggodok aturan baru terkait Pekerja Rumah Tangga (PRT). Saat ini telah dibentuk Gugus Tugas Percepatan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, saat RUU ini menjadi produk hukum akan menjadi landasan dalam mengatur tata kelola ketenagakerjaan. Lantas, apakah patokan gaji bagi Asisten Rumah Tangga (ART) juga diatur?

"Terkait dengan pengupahan dan lain sebagianya, tentunya saat ini kita cari satu hal yang sangat tepat. Tadi sudah dijelaskan bahwa aspek sosiologis ini kan jadi pertimbangan," kata Anwar di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta selatan, Jumat (30/9/2022).

Menurut Anwar terkait pengupahan akan didorong berdasarkan mufakat antara pemberi kerja dengan ART itu sendiri.

"Sehingga kita dorong ini adalah nanti lebih kepada mufakat antara pemberi kerja dengan pekerja itu sendiri ini tercapai kata mufakat. Ini kan aspek sosiokultural yang sebelumnya kita sangat kuat," katanya menambahkan.

Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya menyebut ada perbedaan antara PRT dan pekerja di industri. Pekerja Industri memiliki nilai upah hingga jam kerja yang lebih terukur.

Hal ini berbeda dibandingkan dengan PRT. Menurutnya PRT memiliki besaran upah dan jam kerja yang cenderung 'fleksibel'. Ia mencatat hal ini disebabkan karena banyak ART Indonesia kurang terlatih atau unskilled.

"Begitu juga dengan upah. Upahnya dia sangat relatif. Itu berbeda dengan negara industri, Jepang, Eropa, karena mereka skilled labor. Misalnya orang yang mengasuh bayi, atau balita, manula, itu besar sekali gajinya," ungkapnya.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pertama kali diajukan sejak 2004. Willy menyebut RUU ini baru jadi Program Legislasi Nasional atau prolegnas tahun 2019.

Beberapa produk undang-undang yang terpisah dan terbatas mengatur tentang PRT tidak cukup memadai untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang utuh bagi jutaan masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai PRT. Pengesahan RUU PPRT menjadi UU adalah hal yang selalu dinanti oleh jutaan PRT Indonesia yang kerap mendapatkan perlakuan sewenang-wenang oleh majikannya.

(hns/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT