Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 2.422 wajib pajak berkomitmen mengalihkan hartanya ke Indonesia atau repatriasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jumlah wajib pajak tersebut merupakan yang terdata hingga 30 September 2022 atau batas waktu repatriasi.
"Jadi perkembangan dari PPS memang akhir 30 September 2022 ini adalah batas akhir dari penyampaian repatriasi dari para wajib pajak. Kita sudah mendata wajib pajak sejumlah 2.422 wajib pajak yang mencontreng untuk ikut repatriasi," kata Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh di Kantor DJP Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Selanjutnya DJP akan menyebar email untuk mengingatkan para wajib pajak. Para wajib pajak diminta untuk segera menyampaikan realisasi repatriasinya dengan menyetorkan kepada bank di dalam negeri.
Namun demikian, pihaknya belum bisa menyampaikan berapa realisasi repatriasi dari 'tax amnesty jilid II' tersebut.
"Dari situ nanti kita kan melihat hasilnya seperti apa, sampai sekarang belum, ini baru masuk karena masih baru minggu ini," ujar Aim.
"Kalau masih tetap tidak baru akan diperhitungkan PPh finalnya," sambungnya.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 mengenai aturan pendeklarasian harta PPS, maka repatriasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2022 dan hanya dapat dilakukan melalui bank.
Apabila wajib pajak berkomitmen untuk repatriasi dan menginvestasikan hartanya pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, holding period yang berlaku adalah 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi harus paling lambat dilakukan pada 30 September 2023.
Apabila wajib pajak peserta tax amnesty jilid II tidak melakukan repatriasi atau investasi harta sesuai dengan yang komitmen di dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta, maka terdapat PPh final tambahan dengan tarif yang bervariasi.
(acd/hns)