Rencana akuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang mengoperasikan KRL Jabodetabek oleh BUMD PT MRT Jakarta jadi sorotan. Aksi pencaplokan itu dinilai minim landasan hukum dan berpotensi pelanggaran.
Menurut Analis Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan selama ini MRT Jakarta sebagai BUMD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta menjadikan kesimpulan rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo sebagai landasan rencana akuisisi. Padahal, menurutnya hal itu tak cukup berkekuatan menjadi landasan hukum.
Dari pihak Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) pun sudah meminta Legal Opinion kepada Kejaksaan Agung soal rencana akuisisi ini. Hasilnya, Agus Pambagio mengatakan, akuisisi tak bisa dilakukan sebelum ada peraturan jelas muncul dari 3 Kementerian.
"Ini sebetulnya nggak bisa dilakukan sebelum peraturan jelasnya muncul. Perintah dari Kejaksaan kan ini harus ada peraturan baru dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan BUMN. Itu keluar dulu, kalau nggak, nggak bisa lah. Repot kan jadinya," papar Agus saat dihubungi detikcom, ditulis Rabu (12/10/2022).
"Maka saya bilang akuisisi ini nggak sesuai dasar hukumnya, masa dasar hukumnya hasil ratas, ya nggak bisa," ujarnya.
Agus menegaskan rencana akuisisi berdasarkan hasil rapat terbatas disebut Kejaksaan Agung tidak berkekuatan hukum dan berpotensi pelanggaran.
"Kejaksaan bilang itu nggak berkekuatan hukum. LO Kejaksaan itu jelas kalau dilakukan pelanggaran," sebut Agus Pambagio.
Yang akan repot bila akuisisi ini dilakukan adalah 3 kementerian yang disebutkan Agus. Pertama Kementerian Keuangan harus mengeluarkan aturan baru untuk memberikan aset negara lewat BUMN ke perusahaan daerah. Seperti diketahui, PT KCI merupakan salah satu anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI), artinya seluruh aset PT KCI merupakan aset negara.
Kedua, Kementerian BUMN sebagai pengendali KAI harus mengeluarkan aturan dan analisis bisnis dari akuisisi yang akan dilakukan.
Ketiga, Kementerian Perhubungan yang harus mengubah aturan soal subsidi public service obligation (PSO). Pasalnya, PSO dari pemerintah tak bisa dilakukan ke perusahaan daerah, PSO transportasi daerah diberikan oleh pemerintah daerah itu sendiri. Selama ini, pemerintah memberikan KCI PSO pada operasional kereta apinya lewat PT KAI yang merupakan BUMN.
"Saya kemarin sudah berkabar ke Pak Menhub soal rencana ini. Katanya sih beliau tegur Kadishub DKI karena melihat rencana akuisisi ini tidak sesuai aturan," sebut Agus Pambagio.
Adapun alasan akuisisi KCI oleh MRT Jakarta adalah untuk melakukan integrasi transportasi di Jakarta. Menurut Agus, integrasi tak perlu melakukan akuisisi. Di negara lain pun begitu, yang dikoneksikan adalah moda transportasinya bukan malah perusahaannya.
"Di mana-mana di seluruh dunia, yang dikoneksikan itu modanya bukan perusahaannya. Di Jepang juga begitu kok. Perusahaannya macem-macem. Di Belanda ada berapa, di Paris berapa," kata Agus.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan hal yang sama. Integrasi transportasi bisa dilakukan di Jakarta tanpa saling akuisisi.
Menurutnya, KCI bisa saja melakukan kerja sama operasi (KSO) atau perjanjian kesepahaman soal integrasi transportasi. Bila dalam hal ini mau integrasi tarif, dia mencontohkan operator jalan tol pun bisa melakukannya. Tarif terintegrasi di beberapa jaringan jalan tol namun operatornya berbeda-beda tanpa saling mengakuisisi.
"Masa mau integrasi aja repot? Kan kerja sama operasi (KSO) atau MoU aja bisa. Kan operator jalan tol juga bisa itu tarif integrasi kan tanpa akuisisi. Mereka aja bisa juga," ungkap Deddy kepada detikcom.
Sama seperti Agus, Deddy juga meminta Pemprov DKI Jakarta dan MRT Jakarta memperhatikan Legal Opinion dari Kejaksaan Agung. Jangan sampai memaksakan kehendak untuk melakukan pencaplokan KCI.
(hal/dna)