Babak Baru Pengejaran Utang Lapindo: Kejaksaan Agung Turun Tangan!

Babak Baru Pengejaran Utang Lapindo: Kejaksaan Agung Turun Tangan!

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 14 Okt 2022 18:01 WIB
Kondisi tanggul di titik 67, Desa Gempol Sari
Foto: detikcom/Budi Sugiharto

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban pernah mengatakan utang Lapindo per 31 Desember 2020 mencapai Rp 2 triliun lebih atau tepatnya Rp 2.233.941.033.474. Jumlah itu termasuk pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar.

"Sudah jatuh tempo berikut bunga dan denda itu sekarang harusnya sudah di atas Rp 2 triliun. Semakin lama dendanya akan kami hitung," kata Rio dalam bincang bareng DJKN secara virtual, Jumat (28/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rio menyebut pihak Lapindo sudah meminta agar aset yang bersangkutan disita untuk melunasi utangnya. Meski begitu, pihaknya lebih memilih agar pembayaran utang dilakukan secara tunai, bukan aset.

"Pihak yang bersangkutan menyatakan bahwa tolong diambil tanahnya, nah kami di DJKN tidak serta merta seperti itu, betul ada perjanjian yang mengatakan itu jaminan, tapi yang diutamakan adalah pembayarannya," bebernya.


(aid/hns)

Hide Ads