Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13%. Ia mengatakan, kenaikan BBM berdampak pada turunnya purchasing power atau daya beli buruh akibat lonjakan harga-harga.
"BBM naik 30%, upah tidak naik 3 tahun berturut-turut mengakibatkan purchasing power buruh turun 30%. Oleh karena itu harus dinaikkan upah minimum, tidak bisa pakai PP Nomor 36 Tahun 2021. Harus itung inflasi plus pertumbuhan ekonomi," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/11/2022).
Said Iqbal mengatakan, perkiraan inflasi akibat kenaikan harga BBM hingga Desember 2022 diprediksi mencapai 6,5%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 4%-5%. Inilah yang menjadi dasar kenaikan upah minimum 13% seperti tuntutan buruh.
"Kalau inflasi adalah 6,5% ditambah pertumbuhan ekonomi 4%, maka totalnya adalah 10,5%. Itulah kemudian Partai Buruh dan KSPI membulatkan jadi 13%," paparnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Said Iqbal sempat menjelaskan bahwa upah buruh tidak naik 3 tahun. Oleh karena itu buruh membulatkannya menjadi 13% karena alasan tersebut.
Berdasarkan litbang Partai Buruh, angka inflasi makanan tembus 15%. Inflasi transportasi mencapai 30%, dan sewa rumah 12,5%.
Namun, Said Iqbal menyebut masih ada kompromi terkait angka kenaikan upah minimum. Menurutnya, angka kompromi kenaikan upah minimum berkisar di antara di atas 6,5% ditambah alfa produktivitas buruh, sampai dengan 13%.
"Usulan berapa kenaikannya? Usulan jelas 13%. Kalau mau berunding berarti pakai 6,5% plus alfa, kita rundingkan menuju 13%," ujarnya.
Rencananya usulan ini akan disampaikan buruh kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Said Iqbal berharap Menaker bisa memenuhi aspirasi buruh.
Simak Video: Besaran UMP DKI 2023 Ditetapkan Bulan Depan
(dna/dna)