Pemda Diminta Patuhi Aturan Menaker soal Upah 2023

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 23 Nov 2022 20:20 WIB
Ilustrasi UMP/Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) mematuhi dan menggunakan Permenaker nomor 18 Tahun 2022 dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur menetapkan upah minimum (UM) 2023. Dalam aturan tersebut kenaikan UM maksimal 10%

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM 2023 oleh Gubernur.

Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

"Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur," kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/11/2022).

Formula perhitungan upah minimum di halaman berikutnya. Langsung klik




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork