Dia menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat. Karena itu ia menyesalkan gencarnya kampanye yang dilakukan sejumlah pihak untuk menghambat regulasi BPOM untuk pelabelan galon guna ulang yang diisi kembali. Menurutnya, para pelaku usaha perlu mengedepankan kepentingan masyarakat.
Eko menegaskan regulasi pelabelan BPOM bersifat moderat, hanya wajib menempelkan tulisan 'Berpotensi Mengandung BPA'. Sehingga tidak ada larangan untuk menghentikan penggunaan galon guna ulang.
Lebih lanjut Eko mempertanyakan tudingan bahwa produsen air minum galon bakal dirugikan dengan diterapkannya pelabelan pada galon BPA. Karena regulasi label BPA justru mendorong pelaku industri galon guna untuk semakin inovatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku industri air minum kemasan bisa saja mencari alternatif pengganti, seperti beralih ke galon plastik jenis bebas BPA yang secara internasional diakui lebih aman dan dari sisi produksi justru lebih hemat," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Asparminas adalah asosiasi produsen air minum dalam kemasan yang meliputi air mineral, air mineral alami, air demineral dan air embun. Berdiri pada 27 September 2022, Asparminas diinisiasi oleh tiga produsen air minum kemasan nasional yaitu, PT Jaya Lestari Sejahtera, PT Sariguna Primatirta, dan PT Tirta Fresindo Jaya, yang beranggotakan pelaku usaha kecil, menengah dan besar.
Selain menyatukan para pelaku industri air minum kemasan nasional, Asparminas mendorong para anggotanya untuk berkomitmen penuh pada peningkatan kualitas air minum kemasan, menerapkan konsep usaha ramah dan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan, serta selalu mengikuti ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Simak Video "AMDK Galon PET Menjadi Pilihan Baru Masyarakat"
[Gambas:Video 20detik]
(ncm/ega)