Pengesahan KUHP Tuai Narasi Negatif ke RI, Pengusaha Resah

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 12 Des 2022 13:12 WIB
Foto: Fuad Hasim
Jakarta -

Pemerintah Australia mengeluarkan peringatan bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Peringatan ini dikeluarkan pasca DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebagai informasi, dalam KUHP baru terdapat pasal yang melarang hubungan intim di luar nikah. Pelaku bisa dipenjara enam bulan hingga satu tahun.

Selain Australia, Amerika Serikat (AS) juga menyoroti KUHP baru yang disebut bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia. Banyaknya reaksi asing terhadap Indonesia membuat pengusaha buka suara.

"Masalah yang kita harus concern adalah pembangunan narasi yang dipersepsikan negara-negara luar yang merupakan target pasar Indonesia. Itu yang kita khawatirkan," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran kepada detikcom, Senin (12/12/2022).

Menurutnya polemik terhadap KUHP ini sudah terjadi sebelum DPR mengetok palu dan mengesahkan KUHP. Apa yang dikhawatirkan pengusaha akhirnya terbukti, salah satunya adalah negara yang mengeluarkan travel warning ke Indonesia.

"Justru sekarang polemik ini, salah satu kekhawatiran betul adanya. Ada beberapa negara yang menyampaikan travel warning atau imbauan ta bepergian ke Indonesia karena adanya UU tersebut," jelasnya.

Ia menyebut hal ini menjadi tugas berat dari pemerintah untuk menyelesaikannya. Meski belum ada dampak signifikan, tekanan dan narasi yang dibangun asing berpotensi mengganggu sektor pariwisata.

Lihat juga video 'Massa Buruh Demo di Patung Kuda, Minta Jokowi Tak Tanda Tangani KUHP':



Bersambung ke halaman selanjutnya.




(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork