Dilarang Wira-wiri 2023, 'Truk Obesitas' Bikin Negara Rugi Rp 43 T/Tahun

ADVERTISEMENT

Dilarang Wira-wiri 2023, 'Truk Obesitas' Bikin Negara Rugi Rp 43 T/Tahun

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 26 Des 2022 14:44 WIB
Pelarangan truk memuat barang dengan kapasitas berlebih terus disosialisasikan. Hal itu membuat negara rugi tiap tahunnya untuk perbaiki jalan yang rusak.
Ilustrasi Truk Obesitas/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Truk obesitas alias truk over dimension over load (ODOL) bakal dilarang wira-wiri di jalan mulai tahun depan. Kementerian Perhubungan akan menerapkan kebijakan Zero ODOL pada 2023.

Salah satu yang membuat truk obesitas dilarang adalah potensi kerugian yang timbul. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pernah menjelaskan truk ODOL memberikan dampak pada kerusakan infrastruktur jalan dan rawan kecelakaan. Negara bisa rugi Rp 43 triliun per tahun cuma gara-gara banyaknya truk obesitas beroperasi di jalan.

"Dari data Kementerian PUPR secara ekonomi setiap tahun negara dirugikan Rp 43 triliun," kata Budi Karya dalam webinar, Selasa (8/3/2022) lalu.

Dikutip dari keterangan tertulis Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kerusakan jalan akibat ODOL juga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata Rp 43,45 triliun per tahun.

Kendaraan ODOL juga disebut menjadi salah satu faktor penyebab kondisi jalan tol mudah rusak dan berlubang. Selain itu, truk obesitas dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan dengan kapasitas beban yang lebih.

Bukan cuma kerugian materi, masalah lainnya adalah truk ODOL dapat memicu kecelakaan di jalan. Statistiknya pun menunjukan angka yang cukup mencengangkan.

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, tercatat kendaraan obesitas telah menjadi penyebab 349 kecelakaan dalam kurun lima tahun terakhir hingga 2021. Rinciannya, 107 kasus pada 2017, 82 kasus pada 2018, 90 kasus pada 2019, 20 kasus pada 2020, dan 50 kasus pada 2021.

Sementara itu, berdasar catatan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, setidaknya ada 10 kerugian yang terjadi karena maraknya penggunaan truk ODOL. Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan Kemenhub pada 2020.

Kerugian yang dimaksud mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan Pelabuhan, menjadi penyebab dan pelaku kecelakaan lalu lintas, tingginya biaya perawatan insfrastruktur, dan juga berpengaruh pada proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha insfrastruktur jalan.

Kemudian, truk obesitas juga mengurangi daya saing internasional karena kendaraan muatan dan dimensi berlebih tidak bisa melewati pos lintas batas negara, misalnya tidak dapat memenuhi Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN).

Lalu truk obesitas juga mendorong munculnya ketidakadilan dalam usaha pengangkutan barang, tingginya biaya operasi kendaraan, menyebabkan kerusakan komponen kendaraan, memperpendek umur kendaraan, dan juga menimbulkan polusi udara yang berlebihan.

(hal/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT