Bolehkah APBD Dipakai Bangun Tempat Ibadah Seperti Masjid Al Jabbar?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 04 Jan 2023 13:54 WIB
Foto: Algi Febri Sugita/Getty Images
Jakarta -

Pembangunan Masjid Al Jabbar jadi sorotan publik. Masjid yang megah di Kawasan Gedebage, Kota Bandung, itu diketahui dibangun dengan anggaran APBD Pemprov Jawa Barat hingga sebesar Rp 1 triliun.

Publik pun mempertanyakan mengapa anggaran pemerintah sebesar itu hanya digunakan untuk membangun masjid dibandingkan untuk sarana publik. Perdebatan ini pun ramai di media sosial sampai menarik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut serta.

Lalu bolehkah anggaran pemerintah digunakan untuk membangun tempat ibadah, seperti apa aturannya?

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah penggunaan anggaran pemerintah daerah untuk membangun tempat ibadah sebetulnya sah-sah saja. Asalkan sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Dia memaparkan apa proses panjang sebelum APBD dianggarkan, proses penganggaran itu dilakukan di Badan Anggaran DPRD.

"Kalau bangun masjid atau rumah ibadah pakai APBD atau APBN ya memang boleh. Cuma ini mekanismenya harus lewat persetujuan Anggota Dewan dulu. Karena kan ini anggaran pemerintah ada namanya proses di Banggar," papar Trubus ketika dihubungi detikcom, Rabu (4/1/2023).

Prosesnya setiap akhir tahun, DPRD akan mengumpulkan usulan apa saja yang harus dibiayai anggaran daerah tahun berikutnya. Baik dari usulan langsung dari masyarakat maupun dari lembaga-lembaga pemerintahan daerah.

"Jadi ada usulan, awalnya pokir-pokir, kelompok berpikir, dia tampung saran dari masyarakat, kemudian masuk ke fraksi, nanti dirapatin masuk Banggar, sampai kemudian diketok APBD," ujar Trubus.




(hal/eds)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork