Jakarta -
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menuai polemik. Buruh dan pengusaha sama-sama tidak puas dan saling mengajukan gugatan.
Perdebatan soal upah minimum sudah disuarakan buruh pada awal 2022. Kala itu Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyinggung upah minimum yang tak naik selama 3 tahun.
"Sudahlah harga bahan pokok naik, terutama minyak goreng, upah buruh itu sudah tidak naik 3 tahun kan daya beli turun 30%. Dengan kenaikan minyak goreng dan bahan pokok lainnya daya beli masyarakat dan buruh turun 30%," katanya kepada detikcom awal Maret lalu, dikutip Senin (9/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Buruh Tolak Penghitungan UMP dengan Omnibus Law
Said Iqbal menjelaskan omnibus law sangat merugikan kaum buruh. Sebelum omnibus law dipakai, rata-rata kenaikan upah adalah sebesar 5%-7%. Namun omnibus law menghapus aturan ini, sehingga kenaikan upah menjadi tidak jelas.
"Kata-katanya adalah dapat dinaikkan. Jadi boleh naik boleh tidak," katanya kepada detikcom.
Said memprediksi jika tidak ada perbaikan peraturan, upah buruh tidak akan naik sampai 2030. "Dengan menggunakan rumus ini, lima tahun lagi upah nggak naik sampai 2030,". jelasnya.
2. Tuntut Upah Naik 13% Pasca BBM Naik
Pemerintah menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar pada 3 September 2022. Terkait ini buruh menuntut kenaikan UMP jadi 13%.
"BBM naik 30%, upah tidak naik 3 tahun berturut-turut mengakibatkan purchasing power buruh turun 30%. Oleh karena itu harus dinaikkan upah minimum, tidak bisa pakai PP Nomor 36 Tahun 2021. Harus itung inflasi plus pertumbuhan ekonomi," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/11/2022).
Said Iqbal mengatakan, perkiraan inflasi akibat kenaikan harga BBM hingga Desember 2022 diprediksi mencapai 6,5%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 4%-5%. Inilah yang menjadi dasar kenaikan upah minimum 13% seperti tuntutan buruh.
"Kalau inflasi adalah 6,5% ditambah pertumbuhan ekonomi 4%, maka totalnya adalah 10,5%. Itulah kemudian Partai Buruh dan KSPI membulatkan jadi 13%," paparnya.
3.Buruh Sindir Menteri Ketenagakerjaan
Dalam konferensi pers virtualnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13%. Ia sempat menyindir Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Tapi Menteri Tenaga Kerja mengumumkan tidak menaikkan upah, menteri yang tidak punya hati, menteri yang tidak memahami persoalan," tuturnya.
Menurutnya, tuntutan kenaikan upah minimum adalah hal yang rasional. Hal ini berdasarkan pertimbangan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi itu tembus 12,5%. Maka yang dituntut buruh 13% adalah rasional," ungkapnya.
Said Iqbal memprediksi tingkat inflasi naik ke 7% setelah BBM naik. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 4,5% - 5%.
Lanjut ke halaman berikutnya
4. Pengusaha Keberatan Upah Naik 13%, Singgung Krisis EkonomiAtas tuntutan buruh yang meminta UMP naik 13%, pengusaha punya pendapat lain. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi, Sarman Simanjorang.
Ia mengatakan, sebenarnya pengusaha memahami tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP setiap tahun. Namun dia mengingatkan, saat ini dunia usaha sedang berada dalam kondisi yang berat karena ekonomi pun loyo.
"Bahkan kita tahu Presiden sendiri kemarin sudah menyatakan 28 negara sudah menjadi pasien IMF, artinya bahwa memang ancaman ekonomi tahun depan itu sudah mulai ada tanda-tandanya. Tentunya kondisi ekonomi secara global ini juga akan berimbas juga ke ekonomi indonesia," tuturnya saat dihubungi oleh detikcom.
Ia juga menegaskan, buruh semestinya melihat kondisi ini. Dunia, katanya, tengah dihantui ancaman resesi dan krisis. Jangan sampai isu kenaikan UMP ini terjadi terus menerus setiap tahun. Harus ada regulasi yang tepat untuk mengatur permasalahan UMP ini.
5. Pemerintah Terbitkan Permenaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%. Kenaikan UM 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pemerintah memberikan batasan dalam kenaikan upah minimum 2023. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10%.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.
6. Beda Hitungan Kenaikan UMP
Said Iqbal menjelaskan, ada perbedaan usulan angka kenaikan UMP. Usulan tersebut diberikan oleh perwakilan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.
"Ternyata ada tiga usulan angka yang berbeda. Ada tiga angka yang diusulkan oleh dewan pengupahan DKI Ke Pj Gubernur," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/11/2022).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMP 2,62%. Sementara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan kenaikan 5,11%.
"Apindo (kenaikan upah) tetap mengacu PP nomor 36/2021, maka kenaikannya ketemu 2,62%. Atau dia adalah naiknya jadi Rp 4,76 juta. Kadin setuju Permenaker Nomor 18/2022, naiknya adalah 5,11%," jelas Said Iqbal.
Sedangkan pemerintah menggunakan Permenaker Nomor 18/2022, dan mengusulkan kenaikan 5,6%. Dengan hitungan ini, UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.901.798.
7. Tuntut UMP DKI Jakarta Rp 5,1 Juta/Bulan, Buruh Ancam Demo Sampai Akhir Tahun
Buruh mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 10,5% menjadi Rp 5.131.569. Jumlah ini lebih tinggi dari usulan Kadin Rp 4.879.053.
"Sikap partai buruh dan organisasi serikat buruh meminta Pj DKI Jakarta mengabulkan usulan daripada serikat pekerja itu 10,55%. Karena sangat realistis, berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Buruh mengancam menggelar aksi besar-besaran jika kenaikan UMP berada di bawah estimasi rata-rata. Rencananya, aksi dilakukan di DKI Jakarta sebelum penetapan UMP 28 November.
"Aksi akan dilakukan di DKI Jakarta sebelum tanggal 28 (November), dan akan dilakukan secara bergelombang di seluruh wilayah Indonesia, terus sampai dengan akhir tahun," pungkasnya.
8. Apindo Gugat Permenaker 18/2022
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. Apindo menggandeng Denny Indrayana sebagai kuasa hukumnya.4
Denny mengatakan, permenaker ini disusun tanpa partisipasi dari publik. Ia menyebut hal itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Bahwa terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang ujung masa penetapan Upah Minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi, dan karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di tanah air," katanya dalam keterangan tertulis.
9. Buruh Gugat aturan Upah Minimum
Said Iqbal berencana menggugat aturan soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang sudah ditetapkan. Kenaikan UMP dinilai tidak sesuai dengan angka inflasi.
"Terhadap nilai UMP yang telah diputuskan semua gubernur, partai buruh akan siapkan langkah PTUN dan aksi-aksi bersama serikat buruh. Ada empat konfederasi, ada 60 federasi serikat buruh di tingkat nasional yang jadi inisiator Partai Buruh," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/12/2022).
Said Iqbal tidak merinci provinsi mana saja yang akan digugat. Namun, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang akan digugat. Ia menilai kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4,9 juta paling merugikan.
"Langkah-langka gugatan PTUN kami tujukan untuk DKI Jakarta karena inilah yang paling merugikan," ujarnya.
Simak Video "Ini Daftar Kenaikan UMP 2023"
[Gambas:Video 20detik]