Ramai di Twitter postingan netizen curhat pajak jumbo usai belanja dari luar negeri. Netizen tersebut terkena Bea Masuk hampir 50% dari total barang yang dibelinya.
Postingan itu viral hingga membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan buka suara. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan pajak untuk barang belanja dari luar negeri?
Aturan perpajakan seperti bea masuk dan cukai bagi yang membawa barang dari luar negeri diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017, dan PER-09/BC/2018.
Perlu diketahui, ada dua kategori jenis barang bawaan. Pertama adalah barang pribadi atau barang personal use. Kedua adalah barang bukan pribadi atau non-personal use.
Mengutip keterangan Bea Cukai di akun Twitter @bravobeacukai, untuk jenis barang personal use diberikan pembebasan bea masuk Free On Board(FOB) US$ 500 per orang per kedatangan.
"Ingat..!! barang penumpang berbeda dengan barang kiriman, barang kiriman batasan pembebasannya US$ 3 /penerima/kiriman sedang jika barang penumpang yang termasuk kategori personal use pembebasannya US$ 500/orang/kedatangan," tulisnya, dikutip Jumat (3/2/2023).
Sementara barang non-personal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang personal use yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi.
Tarif Bea Masuk barang penumpang personal use flat sebesar 10%, PPN 10% dan tarif PPh sesuai PMK 110/PMK.010/2018 dan PPNBM sesuai PMK 86/PMK.010/2019 (jika ada).
Sedangkan barang penumpang non personal use tidak mendapat pembebasan bea masuk dan Pajak dalam rangka Impor (PDRI). Barang penumpang non personal use dikenakan tarif sesuai MFN (Most Favoured Nation) dan tidak dikurangi US$ 500 alias atas keseluruhan nilai pabean.
Selain itu diatur juga soal batasan maksimal pembawaan dan pembebasan Barang Kena Cukai (BKC) untuk barang penumpang adalah 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gr tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya.
Lalu volume minuman keras (miras) yang bisa dibawa dari luar negeri mulanya hanya 1.000 mililiter (ml) atau 1 liter diubah menjadi 2.250 ml atau 2,25 liter. Perubahan volume miras ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.
"Atas kelebihannya dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang," tulisnya.
Sebelumnya, dari pengakuan penumpang tersebut, barang yang dibelinya adalah untuk kebutuhan pribadi. Harganya berkisar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta untuk satu produk sepatu.
"Karena aku cuma belanja tiga Nike, satu Adidas. Satu tas porter. Karena pemakaian pribadi anyway, jadi nggak minta dijemput lah. Dan seharusnya nggak perlu dijemput-jemput sih kalo aturan jelas," kata penumpang tersebut.
Namun menurut Bea Cukai, penumpang yang bersangkutan tidak menunjukkan bukti pembelian atau invoice. Bea Cukai mengimbau penumpang yang membawa barang dari luar negeri untuk melampirkan nota pembayaran atau invoice untuk memudahkan petugas dalam memeriksa dan memperlancar perjalanan setibanya di Indonesia.
"Kemudian, berdasarkan penelusuran ke unit terkait yakni @beacukaisoetta, penumpang tidak menunjukkan bukti pembelian atau invoice saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya," jelas Bea Cukai.
(hns/hns)