Kementerian Keuangan dicecar oleh Komisi XI DPR RI soal kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran kementerian dan lembaga (K/L). Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI menyoroti pemblokiran anggaran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menegaskan pemblokiran bukan pemotongan anggaran. Ia menjelaskan bahwa uang itu untuk mengantisipasi kondisi yang tidak menentu pada tahun 2023.
"Bukan pemotongan anggaran, bukan refocusing seperti yang terjadi di 2020-2021. Ini adalah acara untuk kita mengantisipasi kondisi yang tidak menentu, caranya adalah dengan meminta semua K/L untuk menahan diri memprioritaskan belanja pada yang benar-benar penting itu didahulukan, seperti yang tidak atau belum penting jangan dipaksakan dikeluarkan untuk awal-awal," jelasnya saat menjawab Anggota Komisi XI DPR RI, dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Isa juga menjelaskan, proses untuk awal persetujuan pemblokiran anggaran, bahwa dari pihak K/L diundang untuk memilih mana kegiatan yang sekiranya tidak penting atau bisa ditahan terlebih dahulu. Ia mengatakan pemilihan kegiatan yang ditahan itu atas pilihan dari K/L sendiri.
"Yang mereka nilai less priority untuk sementara kita blokir agar tidak dibelanjakan di awal tahun untuk punya dua fungsi. Pertama membuat masing-masing K/L punya ketahanan kalau terpaksa harus melakukan perubahan. Kedua, untuk melatih K/L membuat prioritas kegiatan, tapi anggaran mereka tidak kita potong. Kita hanya melatih mereka untuk betul-betul memilih yang prioritas," ungkapnya.
Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu mengatakan, kebijakan itu sudah terbukti berhasil pada 2022. Menurutnya, banyak K/L yang akhirnya bisa menahan kegiatan yang kurang penting, dan akhirnya anggaran yang tahan itu digunakan untuk kegiatan lain.
"Perubahan yang dilakukan atas inisiatif mereka. Pada saat itu blokir 2022 bisa digunakan. Dipilih untuk bukan kegiatan yang pertama mereka rencanakan, baik karena arahan Presiden atau dari evaluasi ada yang lebih penting dilakukan. Itu kami izinkan dan kami buka blokirnya," ungkapnya.
Isa juga mengatakan bahwa jika tidak ada kegiatan darurat untuk menggunakan anggaran tersebut, K/L tetap bisa menggunakan anggaran yang diblokir itu. "Baik untuk kegiatan semula, ataupun rencana kegiatan baru yang mereka anggap lebih penting diselenggarakan," tutupnya.
Kemenkeu blokir anggaran K/L Rp 50 triliun. Cek halaman berikutnya.
Simak Video "DPR Setujui APBN 2023 Senilai Rp3.061 Triliun"
(ada/ara)