Google cs Siap-siap Bayar Pajak ke RI! Aturan Disiapkan Mulai 2024

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 16 Feb 2023 18:45 WIB
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang merencanakan pelaksanaan pilar 1 dan pilar 2 paket pajak internasional OECD/G20 Inclusive Framework. Dengan dilaksanakannya pilar 1, maka perusahaan seperti Google, Facebook dan lain-lain harus bayar pajak ke Indonesia.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan pilar 1 masih dalam tahap pembahasan dan sedang dalam titik kritikal untuk diputuskan. Adapun, pilar 1 adalah Unified Approach atau hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital.

"Pilar satu kita menunggu penandatanganan multilateral convention-nya yang direncanakan seharusnya Juli 2023. Kalau itu sudah ditandatangani dan Indonesia menjadi salah satu yang menandatangani itu, kita akan mulai menyusun aturan-aturan pelaksananya. Mudah-mudahan bisa di 2024, tapi mungkin lebih realistis kita akan sampai pertengahan 2024 sampai akhir 2024," katanya dalam webinar MUC Consulting, Kamis (16/2/2023).

Mekar menyebut pilar 2 akan diterapkan terlebih dahulu karena Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah menerbitkan panduan teknis, sehingga tinggal menunggu terbitnya kerangka kerja implementasinya.

"Kami tinggal menunggu implementation framework-nya, sudah selesai tapi belum diterbitkan, itu yang jadi basis kita. Kami harapkan kalau kondisinya lancar, kita akan mulai menerapkan di 2024," ucapnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(aid/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork