Keluhan lainnya mengenai harga pupuk subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lumajang Guntur Nugroho menyebut hal ini terjadi hampir di 99% kios di Kabupaten Lumajang.
"Ada keinginan jahat menaikkan harga-harga di atas HET. Kami temukan hampir semua kios, 99% kios di Lumajang rata-rata jual di atas HET," tuturnya.
Terkait ini, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika berharap hal ini tidak benar-benar terjadi, dan meminta melihat kasus secara detail. Pihaknya menyebut akan melakukan pengecekan, meski ada kemungkinan pupuk subsidi yang dijual di atas HET terpengaruh oleh ongkos kirim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ceritanya bahwa itu hanya kompensasi antara petani dan kios tani karena petani ingin diantar, otomatis tidak adil kalau membebankan biaya transportasi kepada kios tani. Keuntungan kios tani sangat kecil," bebernya.
Menanggapi keluhan tersebut, Koordinator Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian, Yanti Erma memberikan penjelasan. Ia menyebut untuk menerima pupuk bersubsidi petani harus masuk ke sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan).
"Ketika kelompok tani termasuk ke dalam Simluhtan, artinya dibina penyuluh pertanian, maka bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena data eAlokasi datanya dari Simluhtan. Ketika ada di situ, ada kesempatan dapat pupuk bersubsidi," katanya.
Oleh karena itu, jika ada kelompok tani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi maka harus dicek dulu ke Simluhtan. Sebab tahun ini, Kementan menarik data untuk pupuk subsidi dari Simluhtan. Ketentuan ini berlaku juga untuk penyaluran Kartu Tani.
Simak Video "Pupuk Bersubsidi Untuk Negeri "
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)