Pengusaha Perlu Tahu! Begini Alur Kapal Berangkat hingga Sandar dengan PNBP Pascaproduksi

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 15 Mar 2023 17:35 WIB
Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini memberlakukan penangkapan ikan dengan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi. Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat alur untuk perizinan, keberangkatan dan sandarnya kapal, termasuk penghitungan produksi ikan serta pembayaran PNBP.

Dasar hukum pelaksanaan penarikan PNBP sumber daya alam (SDA) perikanan pascaproduksi tersebut yaitu Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan; dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.

Selanjutnya ditetapkan pula Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan Yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi Atas Jenis PNBP yang Berasal dari Pemanfaatan SDA Perikanan; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 21 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan; serta disampaikan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.1337/MEN-KP/XII/2022 tentang Penggunaan Aplikasi Penangkapan Ikan Terukur Secara Elektronik (e-PIT).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini, mengatakan pengusaha atau nakhoda kapal wajib melaporkan setiap keberangkatan kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan menuju daerah penangkapan ikan.

Syaratnya wajib pemenuhan Standar Laik Operasi dan Persetujuan Berlayar di pelabuhan perikanan. Sementara kedatangannya berupa Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLK).

"Kedua pelaporan itu disampaikan melalui aplikasi e-PIT. Bagi yang belum melakukan aktivasi aplikasi e-PIT, agar segera melakukan aktivasi akun e-PIT baik itu akun Pemilik Kapal maupun akun Nakhoda paling lambat tanggal 18 April 2023," jelas Zaini, Senin (13/3/2023).

Apa langkah selanjutnya? Buka halaman selanjutnya.




(ada/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork