Siap-siap! Baju Impor Bekas Bakal Hilang di Toko Online

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 17 Mar 2023 07:30 WIB
Thrifting Baju di Pasar Senen/Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta -

Tren thrifting atau belanja pakaian bekas menuai polemik. Meski impor baju bekas dilarang, bisnis ini menjamur di toko online maupun pasar.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggandeng sejumlah e-commerce memberantas penjualan baju impor bekas. Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rahman meminta e-commerce menindak penjual yang nakal.

"Diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan/link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang," kata Hanung dalam diskusi di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Hanung menjelaskan, jika sudah diingatkan namun penjual tidak mematuhi, Kemenkop UKM meminta penjual di-blacklist. Ia memerintahkan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) membentuk tim khusus.

"Kami meminta platform melakukan take down dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada Kemenkop UKM," ujarnya.

e-Commerce Siap Blokir

Wakil Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan sepakat dan berkomitmen untuk patuh terhadap aturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyatakan siap mem-black list toko nakal yang melanggar aturan, termasuk penjual baju impor bekas, sehingga pelapak tidak bisa lagi menjual baju impor bekas.

"Makanya akan beda (sanksi) dengan yang Repeat offender. Sudah dua tiga kali ketangkep jual produk (ilegal), nanti akan menentukan tingkat hukumannya, mulai yang paling ringan di-take down produk. Sampai yang paling parah di-blacklist, sampai NIK dan nomor telepon," tegas Budi.

Namun kata Budi, kebijakan tiap platform berbeda-beda. Sanksi berat dijatuhkan untuk pelaku yang berulang kali melanggar aturan.

Sementara itu, Hanung menegaskan pihaknya ingin menyasar pemodal besar, dalam hal ini importir pakaian impor bekas ilegal yang sebenarnya berandil besar ketimbang para penjual yang basisnya juga merupakan UMKM.

"Importir produsen besar ini yang ingin kita basmi. Kalau membandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa membayar denda Rp 5 miliar, tapi kalau urusannya pidana bisa dihukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan," tutur Hanung.

Cara mendeteksi penjual baju impor bekas di halaman berikutnya.




(ara/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork