Tahapan aktivasi pemilik kapal maupun nakhoda kapal:
1. Aplikasi e-PIT dapat diunduh pada Google Play Store dengan kata kunci (keyword) "e- PIT" atau melalui tautan https://bit.ly/e-PIT.
2. Cara Aktivasi:
-Buka e-PIT yang sudah didownload
- Pelaku usaha diwajibkan memiliki aku e-PIT, jika belum punya lakukan Registrasi terlebih dahulu
- Kemudian muncul untuk memasukan Nomor Buku Kapal Perikanan sesuai dengan dokumen e-BKP. Sebagai catatan jika nomor e-BKP terdiri dari enam angka, maka di awal bisa ditambahkan angka 0.
- Kemudian muncul form aktivasi, terdapat kolom otoritas yang berisi pilihan Pemilik Kapal atau Nahkoda.
- Isi Nama Kapal dan Email aktif yang ada di Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Kemudian klik Aktivasi
- Cek email untuk melanjutkan aktivasi, akan ada pesan dari e-PIT untuk langkah aktivasi
- Kemudian Anda akan mendapatkan email kedua berisi username dan password yang sudah disediakan
- Kembali ke aplikasi untuk log in, menggunakan username (no BKP) dengan password yang sudah dikirim lewat email
- Akun siap untuk digunakan.
Melalui aplikasi e-PIT itu, pengusaha diwajibkan untuk melaporkan setiap keberangkatan kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan menuju daerah penangkapan ikan.
Pengajuannya diperlukan beberapa dokumen yang perlu diunggah, di antaranya pemenuhan Standar Laik Operasi dan Persetujuan Berlayar di pelabuhan perikanan. Begitu juga untuk kedatangan, diperlukan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tujuan keberangkatan atau asal kedatangan kapal selain dari Daerah Penangkapan Ikan (DPI), permohonan layanan disampaikan melalui aplikasi Teman SPB untuk Persetujuan Berlayar dan STBLK, dan aplikasi e-SLO untuk Standar Laik Operasi," ungkap Zaini.
Melalui e-PIT, pengusaha juga diwajibkan melakukan penghitungan mandiri ikan hasil tangkapan (pada logbook penangkapan ikan) dan menyampaikan Laporan Penghitungan Mandiri (LPM). Penghitungan mandiri harus dilakukan sesuai dengan kondisi volume dan jenis ikan yang sebenarnya, alias harus presisi.
Penghitungan mandiri dilakukan sesuai dengan metode yang telah ditetapkan dan nakhoda kapal serta pelaku usaha menyatakan kebenaran dan bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang dilaporkan.
"Berdasarkan LPM yang disampaikan oleh pelaku usaha, aplikasi e-PIT akan mengirimkan pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan (PHP) Pascaproduksi," ungkapnya.
Simak Video "Menteri Trenggono Minta Nelayan Berhenti Tangkap Ikan, Kumpulkan Sampah Laut"
[Gambas:Video 20detik]
(ada/ara)